Kuasa Hukum Jonru Yakin Kliennya Tidak Bersalah

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 29 Nov 2017 08:38 WIB
Kuasa hukum Jonru Ginting, Juju Purwantoro yakin kliennya tidak bersalah, dan dia akan membuktikan semuanya di pengadilan.
Kuasa hukum Jonru akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah di pengadilan. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, Juju Purwantoro meyakini kliennya tidak bersalah dalam ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat.

Juju mengatakan, tuduhan terhadap kliennya tidak benar, dan dia akan berupaya membuktikan semua tuduhan terhadap kliennya di pengadilan.

"Kami ikuti saja prosedurnya, tinggal tunggu agenda persidangan, kami masih tetap yakin Jonru belum tentu bersalah," ujar Juju saat dihubungi CNN Indonesia.com, Selasa (28/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juju menilai, pengadilan kepada setiap orang harus diterapkan tanpa tebang pilih. Dia mengharapkan, peradilan yang akan dijalani oleh aktivis media sosial itu dapat dilakukan dengan terbuka dan adil tanpa mendapatkan intervensi dari pihak manapun.

"Semoga masih ada keadilan di negeri ini. Equality before the law harus diterapkan pada setiap orang tanpa tebang pilih dan jangan hanya menyasar golongan tertentu terutama para tokoh dan aktivis Muslim," tuturnya.

Juju memprediksi kliennya akan menjalani persidangan sekitar dua minggu ke depan. Saat ini, kata Juju, Jonru sudah berada di LP Cipinang.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atas laporan yang dilakukan seorang pengacara Muannas Alaidid.

Berkas dan barang bukti kasus Jonru juga sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.

Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jonru juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP.

(ugo/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER