Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu 13 Desember 2017.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tipikor, Yanto dengan empat hakim anggota yang sama dengan sidang perkara e-KTP sebelumnya, yakni Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Ansyori.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah siap untuk menjalani sidang perkara Setnov tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga antirasuah itu menempatkan jaksa-jaksa yang sebelumnya menangani perkara dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Jaksa yang sudah bertugas untuk kasus sebelumnya tentu sebagian juga akan menjadi JPU untuk SN nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/12).
Febri menyebut, komposisi jaksa yang sudah menangani parkara para terdakwa sebelumnya dimaksudkan karena mereka telah memahami kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Mengingat tugas jaksa penuntut untuk membuktikan perbuatan terdakwa, maka penguasaan terhadap perkara yang ditangani sangat penting.
"Agar ada keberlanjutan pemahaman, karena tugas JPU membuktikan perbuatan terdakwa di persidangan nanti," ujarnya.
Jaksa penuntut umum yang nantinya menangani perkara Setnov tersebut di antaranya Irene Putri, Ariawan Agustiartono, Wawan Yunarwanto, Eva Yustisia, Taufik Ibnu Nugroho, Mufti Nur Irawan, dan Abdul Basir.
"Ya masih bu Irene (jaksa penuntut umum perkara Setya Novanto)," kata Febri. Irene saat ini juga menjabat sebagai pelaksana tugas Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
 Setya Novanto saat menjadi saksi terdakwa Andi Narogong di sidang e-KTP beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Pernah Tangani Kasus BesarJaksa-jaksa tersebut diketahui pernah memegang sejumlah perkara korupsi lainnya di KPK. Irene, Wawan, Ariawan, dan Taufiq pernah satu tim saat menangani kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Tak hanya itu, jaksa Irene juga sempat memegang perkara suap mantan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucyanti kepada anggota DPRD Musi Banyuasin.
Sementara jaksa Ariawan sempat memegang perkara mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Musa Zainudin. Terdakwa suap itu divonis 9 tahun penjara dan didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian jaksa Basir sempat menangani perkara korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Jaksa Basir juga terkenal sebagai salah satu jaksa yang kritis ketika memeriksa saksi-saksi ataupun terdakwa di persidangan.
Sementara, jaksa Mufti sebelum menangani perkara korupsi e-KTP sempat memegang perkara suap mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. Ditangani jaksa Mufti dan kawan-kawan Andi Taufan divonis denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan jaksa Eva pernah menangani perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan gedung serba guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan pada 2010-2011 yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin sendiri merupakan pesakitan sejumlah kasus korupsi di KPK.
Para jaksa penuntut KPK tersebut nantinya bakal 'melawan' tim kuasa hukum Setnov, di antaranya Fredrich Yunadi, Otto Hasibuan, dan Maqdir Ismail. Frederich salah satu pengacara yang ucapannya kerap kontroversi.
Nama Otto melambung ketika mendampingi Jessica Kumala Wongso yang terbelit kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida. Sementara Maqdir sudah cukup berpengalaman mendampingi terdakwa yang terbelit kasus korupsi di KPK.
(osc/gil)