Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa korupsi e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.
Andi dinilai terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 UU Tipikor," ujar jaksa Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menetapkan Andi sebagai
justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Andi dinilai memenuhi persyaratan sebagai JC, karena bersikap kooperatif dengan mengungkap pihak-pihak yang berperan penting dalam proyek e-KTP di muka persidangan.
“Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan pimpinan KPK pada 5 Desember 2017,” ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut Andi membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp1,1 miliar. Dari jumlah tersebut, kata jaksa, Andi telah mengembalikan uang sebesar US$350 ribu ke KPK.
“Pengembalian uang tersebut harus dihitung untuk mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti,” ucap jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan Andi berdampak masif pada pengelolaan data kependudukan yang berakibat hingga saat ini.
Andi juga dianggap menyalahgunakan wewenang dan kedudukan sejumlah pejabat yakni Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPR, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Irman, Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto, dan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraeni.
“Terdakwa menggunakan pengaruh dan wewenang untuk mengarahkan proses pengadaan dan anggaran,” kata jaksa.
Penyalahgunaan wewenang ini, lanjut jaksa, dilakukan dengan mengintervensi pembentukan tiga konsorsium peserta lelang proyek e-KTP yakni Murakabi, Astra Graphia, dan PNRI. Andi kemudian berperan dalam membantu kemenangan salah satu konsorsium yakni PNRI setelah berkoordinasi dengan Setnov dan pejabat Kemdagri.
Andi sebelumnya didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.
Andi juga didakwa memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
(kid/djm)