Politikus PDIP Nilai Tepat Fredrich dan Otto Mundur

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 08 Des 2017 23:57 WIB
Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan sudah mengundurkan diri sebagai pengacara Setnov. Politikus PDIP menilai pengunduran diri itu sudah tepat.
Politikus PDIP, Junimart Girsang menilai pengunduran diri Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan sebagai pengacara Setnov sudah tepat. (Adhi Wicaksono/CNN Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Fraksi PDIP Junimart Girsang menilai, pengunduran diri Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan sebagai pengacara Ketua Umum Golkar Setya Novanto sudah tepat. Menurutnya, kedua pengacara itu tidak berkompetensi dalam menangani perkara Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Kita sudah bisa menangkap dan membaca dari statement-statement dari para pengacara itu. Saya melihat tidak ada sinkronisasi di sana," ujar Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/12).

Junimart mengatakan, Fredrich dan Otto tidak memahami kasus yang ditanganinya. Hal itu menyebabkan Setnov semakin dicemooh oleh publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Salah satu ketidakpahaman keduanya terlihat saat menyatakan KPK harus meminta izin Presiden sebelum memeriksa Setnov. Padahal, ketentuan UU MD3 menyebut anggota DPR dapat langsung diperiksa penegak hukum jika diduga telibat pidana khusus.

"Bicaralah secara cerdas. Jangan pengacara bicara apa yang dia tidak paham," ujarnya.

Di sisi lain, Junimart mengklaim sempat meminta Fraksi Golkar mengevaluasi Fredrich dan Otto karena kerap membuat pernyataan yang membuat citra Setnov semakin terpuruk.


Lebih dari itu, ia meminta Setnov menunjuk pengacara yang profesional hingga proses hukumnya berjalan di pengadilan.

"Kasihan Pak Setnov di sana menjadi bulan-bulanan. Karena Pak Setnov sudah blank tidak bisa mikir lagi kan. Jadi harus betul-betul lawyer yang punya kemampuan ke depan," ujar Junimart.


Otto dan Fredrich memutuskan mundur sebagai kuasa hukum Setya Novanto selaku tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keduanya mengaku sudah menyampaikan langsung pengunduran dirinya ke Setnov kemarin.

Saat ini, tinggal Maqdir Ismail yang mendampingi Setnov untuk menghadapi KPK dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Sidang perdana Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan digelar Rabu 13 Desember 2017. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER