Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto meminta waktu sekitar dua pekan untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, menilai terdapat sejumlah fakta yang hilang bahkan ditambahkan dalam surat dakwaan.
"Kami akan mengajukan eksepsi. Kalau boleh dua minggu, karena begitu banyak fakta yang berbeda sehingga kami perlu waktu lama untuk melihat,” ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan kuasa hukum Setnov. Hakim hanya memberikan waktu satu minggu ke depan bagi tim kuasa hukum untuk menyusun eksepsi.
Maqdir mengatakan, dalam eksepsi pihaknya akan menjelaskan sejumlah nama anggota DPR yang hilang. Pasalnya, dalam surat dakwaan terdakwa e-KTP lainnya, Irman dan Sugiharto, terdapat sejumlah nama anggota DPR yang disebut menerima jatah proyek e-KTP.
Perbedaan juga terdapat pada perbuatan Gamawan Fauzi yang disebut menerima US$4,5 juta dan Rp50 juta pada dakwaan sebelumnya.
Sementara dalam dakwaan Setnov, kata Maqdir, Gamawan hanya disebut menerima satu ruko di daerah Kebayoran.
Maqdir juga akan menyinggung soal pembayaran konsorsium yang didakwakan pada Setnov dalam eksepsi. Menurutnya, pembayaran konsorsium ini bukan menjadi kewenangan Setnov.
Sementara itu, jaksa Irene Putri menegaskan pada surat dakwaan Setnov pihaknya memang fokus pada seluruh rangkaian perbuatan mantan ketua fraksi Golkar itu dalam proyek e-KTP.
"Jadi memang rangkaian perbuatan Setnov itu yang akan kami fokuskan," ucapnya.
Ia berharap kondisi kesehatan Setnov membaik pada persidangan selanjutnya. Irene menyatakan akan selalu menyiagakan dokter untuk memeriksa Setnov selama proses persidangan.
"Dari awal kami mengantisipasi apakah sakit yang benar atau tidak kami mengantisipasinya dengan dokter," tuturnya.
(ugo/asa)