Surabaya, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung, pada Rabu (13/12).
Pria berjuluk ustaz itu terbukti bersalah terkait ceramahnya yang menyinggung Partai Komunis Indonesia (PKI) di Masjid Al Mujahidin, Surabaya beberapa waktu lalu.
Putusan bersalah dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman pada persidangan di ruang cakra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa Alfian dianggap memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
“Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur Hakim Dedi saat membacakan amar putusannya.
Hakim Dedi kemudian menanyakan sikap terdakwa Alfian Tanjung apakah akan menerima atau melakukan putusan hakim.
Hakim Dedi juga memberikan kesempatan pada terdakwa Alfian Tanjung untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Dan setelah berunding, terdakwa Alfian Tanjung langsung menyatakan sikap.
“Saya banding," ucap Alfian Tanjung menjawab pertanyaan hakim Dedi Fardiman.
Sementara, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi selaku salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini belum bersikap.
“Kami pikir-pikir," kata Rachmat Supriyadi.
Kasus ujaran kebencian ini berawal dari laporan Sujatmiko, warga Surabaya. Dia melaporkan ceramah Alfian Tanjung yang salah satunya mengungkit soal Partai Komunis Indonesia.
Saat itu, Ustaz Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya.
Sujatmiko mengetahuinya dari video yang diunggah di Youtube.
Dalam ceramah tersebut Alfian menyebutkan pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung PKI.
Alfian Tanjung disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain
(dik/wis)