First Travel, e-KTP dan Heli AW jadi Kasus Besar PPATK 2017

M Andika Putra | CNN Indonesia
Selasa, 19 Des 2017 19:55 WIB
PPATK mencatat setidaknya tiga kasus besar yang ditangani sepanjang 2017, yakni kasus penipuan First Travel, korupsi e-KTP dan pengadaan Heli AW 101.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menangani sejumlah kasus besar sepanjang 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis sejumlah kasus besar yang ditangani sepanjang tahun 2017. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan setidaknya ada tiga kasus besar yang ditangani PPATK.

“Tiga kasus besar itu adalah kasus First Travel, kasus e-KTP dan kasus helikopter AW (Augusta Westland) 101,” kata Ahmad di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Untuk kasus First Travel, PPATK menerima 351 Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Keluar Negeri (LTKL) dan 39 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Dari laporan itu PPATK membuat dua analisis. Tercatat total kerugian korban First Travel lebih dari Rp924 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas kasus dugaan penipuan First Travel telah dilimpahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan Negeri Depok. Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Andika Surachman (Dirut First Travel), Anniesa Desvitasari (Direktur First Travel) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama First Travel).

Untuk kasus korupsi pengadaan e-KTP, PPATK menerima 151 LTKL dan 93 LTKM. Dari laporan itu PPATK membuat 11 analisis. Tercatat kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka adalah dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus, pengusaha Anang Sugiana dan mantan ketua DPR Setya Novanto. Satu lagi anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

Irman sudah divonis penjara tujuh tahun dan Sugiharto divonis penjara lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Andi dan Setnov masih dalam proses persidangan, sesangkan Anang masih dalam proses penyidikan KPK.

Untuk kasus dugaan korupsi helikopter AW 101, PPATK menerima 51 LTKL dan 30 LTKL. Dari laporan itu PPATK membuat empat analisis dan belum menemukan kerugian.

Saat ini, kasus helikopter AW 101 ditangani oleh KPK bekerja sama dengan TNI. KPK sudah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Perusahaan Irfan diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Puspom TNI juga sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

Ahmad berharap PPATK bisa lebih berperan mengoptimalkan penerimaan negara dengan diperbantukan mengusut kejanggalan aliran dana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“PPATK telah menyampaikan data sebanyak 2.961 wajib pajak yang menunggak kepada Dirjen Pajak, 2.393 data wajib pajak telah ditindaklanjuti oleh Dirjen Pajak dengan total perkiraan utang pajak sebesar Rp25,9 triliun,” kata Ahmad. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER