Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menyebut wacana memasangkan antara Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dengan petahana wakil gubernur Deddy Mizwar di pemilihan gubernur Jawa Barat 2018, masih belum pasti.
"Belum, belum, belum, belum. Masih dilakukan komunikasi politik," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid saat dihubungi, Jumat (29/12).
Menurut Nurdin, saat ini partai tengah menugaskan Dedi yang sudah diberi rekomendasi sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur, untuk menjalin komunikasi intensif dengan dua partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung lobi politik dengan PDIP maupun dengan Demokrat," kata Nurdin.
Nurdin mengatakan, dalam menentukan posisi calon gubernur atau wakil gubernur ada dua aspek yang dipertimbangkan. Pertama, aspek pemenangan, yaitu kondisi objektif dan subjektif yang terkait struktur partai dan kedua, jalannya pemerintahan.
Meski demikian, Nurdin tidak mempersoalkan jika saat ini Dedi Mulyadi sudah memiliki kecocokan dan terlihat 'mesra' dengan Deddy Mizwar.
"Soal lengket tidak lengket itu hal yang biasa dalam politik. DPP belum memutuskan," kata Nurdin.
Sebelumnya, Partai Demokrat berharap Deddy Mizwar menjadi calon gubernur jika berpasangan dengan Dedi Mulyadi dalam pilkada Jawa Barat 2018.
Wakil Ketua Umum Demokrat Syarif Hasan menilai, Deddy memiliki elektabilitas lebih tinggi ketimbang Dedi Mulyadi.
Di sisi lain, PDIP bakal menutup kemungkinan untuk berkoalisi dengan Golkar dan Demokrat jika duet Dedi Mulyadi dan Deddy Mizwar diresmikan.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Eriko Sotarduga mengatakan, belum ada komunikasi lagi yang dijalin dengan Golkar, meski sebelumnya sudah intensif terutama di tingkat pengurus daerah.
Dedi Mulyadi sendiri dalam pernyataannya merasa sudah berjodoh dengan Deddy Mizwar yang sebelumnya diusung PKS dan PAN.
Golkar harus berkoalisi dengan partai lain untuk bisa mengajukan calon di Pilgub Jawa Barat.
Saat ini Golkar hanya memiliki 17 kursi di DPRD Jawa Barat, sementara syarat untuk mengajukan cbagi setiap partai atau gabungan partai, setidaknya harus menguasai 20 kursi atau 20 persen dari total kursi DPRD.
(wis/ugo)