Jadi Tersangka, Dokter Bimanesh Penuhi Panggilan KPK

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2018 09:42 WIB
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo menjadi tersangka kasus merintangi penyidikan korupsi. Ia diduga memanipulasi data medis Setya Novanto.
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo memenuhi panggilan penyidik KPK. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bimanesh bakal diperiksa sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto. 

Bimanesh tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB, Jumat (12/1). Dia datang bersama dua orang, salah satunya menggunakan kursi roda. Bimanesh yang mengenakan kemeja putih lengan pendek enggan menjawab pertanyaan awak media. 

Tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP itu memilih terus berjalan sembari mendorong kursi roda. Bimanesh tak menggubris satu pun pertanyaan wartawan dan memilih masuk ke lobi gedung KPK. 

Selain Bimanesh, hari ini penyidik lembaga antirasuah juga memanggil pengacara Fredrich Yunadi. Mantan kuasa hukum Setnov itu juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hingga saat ini belum terlihat kedatangan Fredrich. Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, belum mengetahui apakah kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik KPK dalam kasus merintangi penyidikan tersebut. 

"Saya mau ke KPK, tunggu saja," kata Refa, tanpa menyebut apakah Fredrich akan memenuhi panggilan KPK. 

Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. 

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER