KPK Usut Pembelian Rumah Iis Sugianto oleh Emirsyah Satar

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Senin, 15 Jan 2018 19:31 WIB
KPK mendalami pembelian rumah milik penyanyi Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar.
KPK mendalami pembelian rumah oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian rumah milik penyanyi Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar. Iis Sugianto hari ini diperiksa penyidik KPK sebagai saksi Emirsyah.

"Penyidik mengonfirmasi peristiwa penjualan rumah saksi yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka. Penjualan dilakukan secara resmi dan tertulis," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (15/1).

Iis Sugianto mengakui rumahnya di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dibeli oleh  Emirsyah pada sekitar tahun 2000. Dia telah menjelaskan urusan jual-beli rumah tersebut pada penyidik lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya membantu KPK di sini, mengklarifikasi. Karena ada aset saya sebuah rumah yang dibeli salah satu tersangka," tuturnya.

Iis Sugianto mengaku sempat ditanya asal-usul uang yang digunakan Emirsyah untuk membeli rumahnya.


Dia mengaku tak mengetahui asal-usul uang yang digunakan tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Saya tidak tahu uang dari mana. Tanya saja sama penyidik," tutur dia.

Selain memeriksa Iis Sugoanto, penyidik KPK juga memeriksa Soetikno Soedarjo, selaku pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd. Usai diperiksa, Soetikno enggan membeberkan pemeriksaannya.

"Tanyakan kepada penyidik saja ya, terima kasih," tutur dia.


Dalam kasus dugaan suap di perusahaan pelat merah tersebut, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah berjumlah €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER