Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan, risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta relatif tinggi.
Salah satu indikatornya, nilai APBD di Pemprov DKI yang terbilang lebih besar dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“APBD-nya paling banyak, kegiatan-kegiatan ekonominya juga lebih besar, sehingga kami lihat itu sudah cukup tinggi risikonya (terjadi TPPU),” ujar Dian, di Jakarta, Selasa (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dari nilai APBD, Dian menyebut transaksi dalam jumlah besar di lingkungan Pemprov DKI juga berisiko TPPU. Namun ia enggan merinci lebih lanjut terkait temuan tersebut.
“Berdasarkan kriteria itu jatuhnya ke pemprov DKI,” katanya.
Kendati demikian, Dian, yang juga mantan Kepala Bank Indonesia Wilayah Jabar ini, mengatakan, temuan risiko itu masih bisa berubah tergantung indikator penilaian dari PPATK.
“Itu dinamis tergantung indikator yang kami tanam. Bisa ke Jabar atau provinsi lain. Sementara ini DKI masih tinggi,” ucap Dian.
Banggar DPRD DKI sebelumnya menyepakati besar APBD DKI 2018 sebesar Rp77,117 triliun.
Dalam finalisasi penetapan APBD DKI itu telah menyepakati pengurangan sejumlah item anggaran lainnya yakni anggaran kunker komisi di DPRD DKI, anggaran hibah untuk laskar Merah Putih, penghapusan dana hibah untuk dua yayasan pensiunan, dan penghapusan dana hibah untuk DPD DKI.
(arh/gil)