Jadi Saksi Kasus Novel Baswedan, Satpam Mengadu ke Ombudsman

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jan 2018 16:32 WIB
Aduan dilayangkan ke Ombudsman lantaran satpam tersebut merasa ada perlakuan tak semestinya saat menjadi saksi dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman menerima aduan seorang petugas keamanan, Muhammad Lestaluhu yang mengaku mendapat perlakuan tak semestinya saat menjadi saksi di kepolisian. Pria tersebut juga dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja karena menjadi saksi dalam kasus penyiriman air keras pada Novel Baswedan. mengaku 

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kami sudah mengadakan pertemuan tentang apa yang dilakukan oleh kepolisian terhadapnya,"  kata Adrianus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain bertemu dengan Lestaluhu, Ombudsman juga melakukan pengecekan ke tempat dia bekerja, ke Polres Jakarta Utara, serta mengklarifikasi ke penyidik kasus Novel Baswedan. 

Setelah mengecek ke penyidik, Adrianus mengatakan bahwa polisi hanya memeriksanya sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Polisi juga disebut tidak meningkatkan status Lestaluhu sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena tidak memiliki bukti.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan Ombusman terhadap administrasi penyelidikan yang dilakukan penyidik, diketahui bahwa Lestaluhu tidak terlibat kasus Novel.

"Kami mendapatkan klarifikasi secara umum pada konteks Lestaluhu sebetulnya tidak ada penangkapan, dia bukan tersangka tetapi dia diperiksa sebagai saksi dan sebagai saksi dia mendapatkan hak-haknya sebagai saksi," tuturnya.

Namun setelah menjalani pemeriksaan, kata Adrianus, Lestaluhu kehilangan pekerjaannya sebagai seorang satpam dan menjadi pengangguran.

"Gara-gara banyak media datang ke tempat yang bersangkutan bekerja kemudian kelihatannya manajemen gerah dan mem-PHK. Dengan kata lain yang bersangkutan sekarang jobless," kata Adrianus.

[Gambas:Video CNN]

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan soal pemeriksaan kepada Lestaluhu dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan tahun 2017 selama tak lebih dari 24 jam. Lestaluhu kemudian dipulangkan setelah diperiksa.

Argo mengatakan dalam pemeriksaan tersebut polisi telah mengklarifikasi kegiatan yang dilakukannya saat peristiwa penyiraman itu terjadi.

"Setelah dipanggil sebagai saksi kemudian beredar bahwa yang bersangkutan ini diduga pelakunya. Dengan dugaan-dugaan yang beredar akhirnya dia dikeluarkan dari pekerjaannya," kata Argo. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER