"Nanti supaya dalam melaksanakan tugas sehari-hari KPK tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan ataupun abuse of power, maka perlu dibentuk dewan pengawas," kata Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu saat dihubungi, Kamis (1/2).
Masinton menjelaskan, dewan pengawas bakal berfungsi untuk memastikan KPK tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pengawas independen yang diusulkan Pansus Angket DPR berasal dari kalangan internal dan eksternal KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski merupakan lembaga independen, Masinton mengatakan, KPK tidak bisa mengingkari bahwa lembaga antikorupsi itu merupakan institusi negara yang diberikan anggaran dan menjalankan aturan perundang-undangan.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menyatakan, seluruh fraksi telah menerima laporan akhir penyelidikan Pansus Angket terhadap tugas dan fungsi KPK.
"Sudah kami kirimkam ke fraksi-fraksi untuk dibicarakan di fraksi. Kita sudah sepakat di akhir masa sidang menyampaikan laporan," ujar Agun.
Pengawas independen yang diusulkan Pansus Angket DPR berasal dari kalangan internal dan eksternal KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)