Pansus DPR Rekomendasikan KPK Diawasi Badan Independen

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 01 Feb 2018 12:09 WIB
Pansus KPK telah mengeluarkan 10 rekomendasi untuk presiden dan KPK, salah satunya adalah pembentukan pengawas independen untuk mengawasi lembaga antirasuah.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, Pansus angket KPK telah mengeluarkan rekomendasi untuk presiden dan KPK. Salah satu rekomendasi adalah pembentukan lembaga pengawas independen untuk mengawasi lembaga antirasuah itu. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) meminta Presiden dan KPK untuk membentuk lembaga pengawas independen. Pembentukan lembaga pengawas itu tercantum dalam 10 rekomendasi Pansus kepada KPK.

"Nanti supaya dalam melaksanakan tugas sehari-hari KPK tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan ataupun abuse of power, maka perlu dibentuk dewan pengawas," kata Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu saat dihubungi, Kamis (1/2).
Dalam draf rekomendasi, Pansus merekomendasikan sekitar 10 poin, menyangkut aspek kelembagaan KPK, kewenangan KPK, anggaran dan tata kelola sumber daya manusia. Salah satu poin rekomendasi meminta kepada presiden dan KPK untuk membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas melalui Peraturan Presiden.

Masinton menjelaskan, dewan pengawas bakal berfungsi untuk memastikan KPK tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pansus DPR Rekomendasikan KPK Diawasi Badan IndependenPengawas independen yang diusulkan Pansus Angket DPR berasal dari kalangan internal dan eksternal KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
"Dewas (dewan pengawas) ini fungsinya bukan untuk intervensi penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Masinton, dewan pengawas bakal diisi dari berbagai unsur seperti pihak internal KPK, eksternal, akademisi maupun unsur masyarakat.

Meski merupakan lembaga independen, Masinton mengatakan, KPK tidak bisa mengingkari bahwa lembaga antikorupsi itu merupakan institusi negara yang diberikan anggaran dan menjalankan aturan perundang-undangan.

"Mau dia bersifat independen atau apapun, faktanya dia lembaga negara, dalam sebuah negara ada kepala negara, Presiden," katanya.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menyatakan, seluruh fraksi telah menerima laporan akhir penyelidikan Pansus Angket terhadap tugas dan fungsi KPK.

"Sudah kami kirimkam ke fraksi-fraksi untuk dibicarakan di fraksi. Kita sudah sepakat di akhir masa sidang menyampaikan laporan," ujar Agun.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER