Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Bupati Ngada Marianus Sae terkait kasus dugaan suap 4,1 miliar terkait proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
Pengacara keluarga Marianus Sae, Wilfridus Watu membantah kliennya telah menerima uang suap dari seorang pengusaha seperti yang dituduhkan KPK.
"Intinya pak Marianus menyatakan beliau tidak melakukan hal yang dituduhkan kepada beliau, itu harus digarisbawahi," kata Wilfridus di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wilfridus mengaku dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal kasus yang menimpa kliennya tersebut.
Ia mengaku pihak KPK sangat sedikit memberikan ruang dan waktu kepada dirinya untuk berdiskusi langsung dengan Marianus untuk meminta informasi detail soal penangkapan dan kasus yang menjeratnya itu.
"Tadi, kami diberikan waktu sedikit bicara dengan Pak Marianus. Teman-teman mohon bersabar, kami nanti saling berbagi informasi ini," kata dia.
Meski begitu, Wilfridus menegaskan Marianus Sae akan menjalani proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah itu.
"Beliau akan taat hukum dan proses ini beliau akan ikuti apa adanya, beliau akan menyampaikan hal yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi," kata Wilfridus.
Setelah ini, Wilfridus mengaku akan menemui Marianus di rutan KPK untuk berkonsultasi dan membahas langkah hukum selanjutnya.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama Wilhemus Iwan Ulumbu yang merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai. Sebelumnya, keduanya terjaring oeprasi tangkap tangan KPK di Surabaya (Jawa Timur) serta di Bajawa dan Kupang (NTT), Minggu (11/2).
Wilhemus diduga menjadi pihak pemberi hadiah kepada Marianus terkait proyek-proyek di Ngada.
Wilhemus sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001.
Sementara Marianus Sae sebagai penerima dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(wis/sur)