Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pelantikan satu pimpinan dewan tambahan yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menunggu penomoran atau nomenklatur Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Sudah dilayangkan suratnya kemarin sore (ke pemerintah), saya tandatangani sebagai pimpinan sidang," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).
Fadli mengatakan, hingga kini belum mendapat respons dari pemerintah terhadap penomoran UU tersebut. Jika pemerintah belum merespons, maka penambahan pimpinan dewan dinilai belum bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung jawaban pemerintah, kalau memang cepat bisa saja. Kalau belum kita menunggu di masa sidang akan datang," kata dia.
Dalam UU MD3 yang disahkan kemarin, Pasal 84 ayat 1 mengatur penambahan satu unsur pimpinan dewan. Sehingga unsur pimpinan dewan terdiri atas satu Ketua DPR dan lima Wakil Ketua DPR.
Selanjutnya pada Pasal 427D disebutkan bahwa jumlah pimpinan dewan akan kembali ke komposisi semula yaitu satu Ketua DPR dan empat Wakil Ketua DPR pada periode 2019-2024.
PDIP sendiri sebelumnya telah menyiapkan nama Ketua Fraksi Utut Adianto sebagai calon pimpinan dewan. PDIP mendapat jatah kursi pimpinan dewan sebagai partai pemenang pemilu di 2014.
(pmg)