Ditangkap KPK, Bupati Subang Diduga Terima Suap Perizinan

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2018 10:20 WIB
Bupati Subang Imas Aryumningsih ditangkap KPK karena dugaan penerimaan suap perizinan. KPK turut mengamankan sejumlah uang dari operasi tangkap tangan.
KPK menangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih terkait dengan dugaan suap perizinan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Subang Imas Aryumningsih yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (13/2) malam, diduga menerima menerima suap terkait pemberian izin kepada pihak swasta.

"Dari identifikasi awal, transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (14/2).

Febri menyatakan, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang dari tangan Imas dalam operasi senyap itu. Namun, ia belum bisa merinci jumlahnya. "Tim mengamankan sejumlah uang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam OTT itu, KPK berhasil menangkap delapan orang, termasuk Bupati Subang. Mereka yang ditangkap berasal dari swasta, dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Dari kegiatan tadi malam, diamankan delapan orang, termasuk kepala daerah di Subang, kurir, swasta dan unsur pegawai setempat," kata dia.

Menurut Febri, delapan orang yang ditangkap itu telah dibawa ke gedung KPK. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap.

"Delapan orang yang diamankan dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Imas, yang merupakan politikus Partai Golkar, saat ini tengah mencalonkan diri sebagai Bupati Subang berpasangan dengan Sutarno dan diusung oleh Partai Golkar dan PKB.

Sebelumnya, Imas merupakan Wakil Bupati Subang. Dia dilantik menjadi Bupati lantaran Bupati Subang sebelumnya, Ojang Sohandi, lebih dulu ditangkap KPK pada 2016.

Saat itu, Ojang menyuap dua jaksa di Kejati Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni, demi meringankan tuntutan kejaksaan pada kasus penyalahgunaan anggaran BPJS Subang.

Ojang juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp38,2 miliar dari sejumlah kepala dinas di Subang. Ojang mengaburkan jejak suap itu dengan membeli tanah, kendaraan, bangunan, yang diatasnamakan orang lain.


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Ojang Sohandi bersalah pada kasus suap dan pencucian uang. Dia dipenjara selama delapan tahun dan membayar denda Rp300 juta. (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER