"Dari identifikasi awal, transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (14/2).
Lihat juga:KPK Tangkap Tangan Bupati Subang |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kegiatan tadi malam, diamankan delapan orang, termasuk kepala daerah di Subang, kurir, swasta dan unsur pegawai setempat," kata dia.
"Delapan orang yang diamankan dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, Imas merupakan Wakil Bupati Subang. Dia dilantik menjadi Bupati lantaran Bupati Subang sebelumnya, Ojang Sohandi, lebih dulu ditangkap KPK pada 2016.
Saat itu, Ojang menyuap dua jaksa di Kejati Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni, demi meringankan tuntutan kejaksaan pada kasus penyalahgunaan anggaran BPJS Subang.
Ojang juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp38,2 miliar dari sejumlah kepala dinas di Subang. Ojang mengaburkan jejak suap itu dengan membeli tanah, kendaraan, bangunan, yang diatasnamakan orang lain.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Ojang Sohandi bersalah pada kasus suap dan pencucian uang. Dia dipenjara selama delapan tahun dan membayar denda Rp300 juta. (arh/gil)