Hanura Kubu OSO Rotasi Pengurus Fraksi, Miryam Tetap Menjabat

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 22 Feb 2018 12:30 WIB
Miryam S Haryani yang telah divonis lima tahun penjara tetap menjabat sebagai Kapoksi Hanura di Komisi II dan di Badan Kerjasama Antarparlemen.
Miryam S Haryani yang telah divonis lima tahun penjara tetap menjabat sebagai Kapoksi Hanura di Komisi II dan di Badan Kerjasama Antarparlemen. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat Hanura kubu Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (Oso resmi menyerahkan Surat Keputusan rotasi susunan kepengurusan fraksi Hanura kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Dalam surat tersebut, Miryam S Haryani yang telah dijatuhi vonis divonis lima tahun penjara karena kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi tetap menjabat sebagai Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II dan Kapoksi Hanura di Badan Kerjasama Antarparlemen.

Majelis hakim tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Miryam pada 13 November 2017. Miryam terbukti memberikan keterangan palsu pada sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi vonis tersebut, pada hari yang sama kala itu OSO menyatakan memecat Miryam sebagai kader Hanura dan akan menunjuk pengganti antarwaktu (PAW) baginya.


Soal rotasi susunan kepengurusan ini, Sekretaris Jenderal Hanura Herry Lontung Siregar menyatakan itu sebagai upaya menyingkirkan kader penentang OSO imbas dari dualisme partai. Ia mengatakan rotasi itu menjadi penyegaran untuk meningkatkan kinerja Fraksi Hanura di Komisi, Alat Kelengkapan Dewan DPR, dan MPR.

"Menyingkirkan bagaimana? Semua masih menjabat di situ. Ini penyegaran menghadapi ke depan agar lebih bagus," ujar Harry di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/2).

Hanura Kubu OSO Rotasi Pengurus Fraksi, Miryam Tetap MenjabatDewan Pimpinan Pusat Hanura kubu Ketum Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso resmi menyerahkan Surat Keputusan rotasi susunan kepengurusan fraksi Hanura kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo, 22 Februari 2018. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)

Rotasi itu tercantum dalam surat keputusan DPP Hanura dengan Nomor SKEP/566/DPP-HANURA/II/2018 tertanggal 20 Februari 2018. Pada rotasi tersebut, jabatan ketua fraksi Hanura yang semual dipegang Nurdin Tampubolon berpindah kepada Inas Nasrullah Zubir. Wakil Ketua Fraksi dijabat Djoni Rolindrawan, Sekretaris Fraksi dijabat Fauzih H. Amro, dan Bendahara Fraksi dijabat Samsudin Siregar.

Di lingkungan Komisi, Fraksi Hanura kubu OSO juga menunjuk Arief Suditomo sebagai Kapoksi Komisi I, Samsudin Siregar sebagai Kapoksi Komisi III, Fauziah H. Amro sebagai Kapoksi Komisi IV, Nurdin Tampubolon sebagai Kapoksi Komisi V, Djoni Ralindrawan sebagai Kapoksi Komisi VI, Muchtar Tompo sebagai Kapoksi Komisi VII, Sarifuddin Sudding sebagai Kapoksi Komisi VIII, Dossy Iskandar sebagai Kapoksi Komisi IX, Frans Agung sebagai Kapoksi Komisi X, dan Ferry Kase sebagai Kapoksi Komisi XI.

Sementara itu, jabatan Sudding sebagai Wakil Ketua MKD dicopot dan digantikan Samsudin Siregar.


Di sisi lain, Herry mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan adanya gugatan kepengurusan Hanura di PTUN dari kubu dengan Ketua Umum (Ketum) Daryatmo. Herry mengklaim keputusan DPP merotasi kepengurusan fraksi tetap berjalan meski ada gugatan tersebut.

"Itu tidak salah dan ini tetap dilaksanakan untuk kemajuan partai," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan rotasi kepengurusan fraksi merupakan kewenangan setiap partai di DPR. Oleh karena itu, pihaknya akan segera memproses pergantian itu sesuai ketentuan UU MD3.

"DPR akan memroses bagaimana aturan yang berlaku di DPR sesuai UU MD3 dan tata tertib," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta. (kid/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER