Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menangkap pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara, Iriana Jokowi.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar, menyebutkan pelaku bernama, MKN (57).
Pelaku menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap kepala negara dan ibu negara dengan kata-kata yang tidak senonoh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan mengatakan bahwa Jokowi adalah keturunan PKI," terang Irwan saat jumpa pers di Gedung Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat Jumat (23/2).
MKN diringkus petugas di kediamannya di Jl.Yusuf Kahar No. 3/b RT 2 / RW2. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis Malam (22/2).
Pelaku, kata Irwan, melakukan kejahatannya tersebut lewat berbagai akun media sosial miliknya, seperti akun twitter @KamalNuruklah, serta melalui Google+.
Dalam kicauannya, kata Irwan, pelaku menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA. Bahwa, etnis Tionghoa merupakan keturunan fauna tertentu dan dijadikan Jokowi sebagai anggota PKI.
 Demo anti-PKI, di Taman Apsari, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (30/9). ( Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono) |
Selain terjerat dalam kasus ujaran kebencian, MKN juga disebutnya melanggar UU tentang Pornografi karena mengunggah ilustrasi gambar porno yang disandingkan dengan foto Iriana.
"Yang bersangkutan juga kami dapat jerat dengan pasal-pasal pornografi karena memposting gambar-gambar porno di samping ibu negara," terang Irwan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Basko mengungkapkan pelaku sudah sering melontarkan ujaran kebencian di media sosial terhadap etnis dan agama tertentu dan sejumlah pejabat negara.
Ia juga disebut melakukan ujaran kebencian kepada salah satu pasangan calon Wali Kota Tanjungpinang 2018.
"Karena memang yang bersangkutan tinggal sendirian, tidak ada keluarga. Jadi besar kemungkinan dia membuatnya sendiri. Sasarannya etnis dan agama tertentu dan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan mengikuti Pilkada," papar dia, kepada Antara.
Ardiyanto menyebut, kasus itu didasarkan atas laporan dari relawan PDI-Perjuangan bernama Billy.
Dari tangan Mustafa, Penyidik menyita satu unit tablet, dua buah kartu telepon, satu buah Kartu Tanda Penduduk, dan akun media sosialnya.
Selain itu, Bareskrim juga menangkap Sandi Ferdian, di Lampung. Ia disebut mencatut salah satu media tentang larangan adzan yang disetujui oleh Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.Tersangka dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (arh)