Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah ada berita acara rekapitulasi yang menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) memenuhi syarat (MS) untuk Pemilu 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengklaim hanya ada satu berita acara rekapitulasi yang sah, yaitu dari KPU Provinsi Papua Barat yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS).
"TMS dari KPU Papua Barat," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU di Jakarta, Jumat (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Hasyim itu merespons klaim Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang meminta KPU mengembalikan keputusan ke berita acara rekapitulasi yang menyatakan PBB memenuhi syarat.
"(Kami meminta) KPU Provinsi Papua Barat melakukan koreksi (reinfoi) terhadap Berita Acara Rekapitulasi agar sesuai dengan hasil keputusan Rapat Pleno KPU Provinsi yang menyatakan PBB MS, sebagaimana telah diumumkan ke publik," tulis Yusril dalam keterangan pers yang diterima
CNNIndonesia.com, Jumat (23/2).
Permintaan itu juga Yusril ajukan dalam sidang mediasi antara PBB dan KPU yang dilakukan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (23/2).
Selain usulan tersebut, Yusril mengusulkan KPU melakukan verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan. Namun kedua usul itu, ucap Yusril, ditolak mentah-mentah oleh KPU.
"KPU tetap pada pendiriannya dan ingin melanjutkan ini pada sidang ajudikasi," kata Yusril saat ditemui usai menjalani sidang mediasi.
Penyelenggara pemilu menyatakan PBB tidak lolos proses verifikasi untuk ikut serta di Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018. PBB dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi persyaratan di Kabupaten Manokwari Selatan.
Bawaslu menengahi KPU dan PBB dengan menggelar sidang mediasi yang dilakukan dua hari, Jumat (23/2) dan Sabtu (24/2). Jika tidak juga ada titik temu, maka sengketa akan dibawa ke proses ajudikasi.
(wis)