Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengklaim hanya ada satu berita acara rekapitulasi yang sah, yaitu dari KPU Provinsi Papua Barat yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS).
"TMS dari KPU Papua Barat," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU di Jakarta, Jumat (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kami meminta) KPU Provinsi Papua Barat melakukan koreksi (reinfoi) terhadap Berita Acara Rekapitulasi agar sesuai dengan hasil keputusan Rapat Pleno KPU Provinsi yang menyatakan PBB MS, sebagaimana telah diumumkan ke publik," tulis Yusril dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (23/2).
"KPU tetap pada pendiriannya dan ingin melanjutkan ini pada sidang ajudikasi," kata Yusril saat ditemui usai menjalani sidang mediasi.
Penyelenggara pemilu menyatakan PBB tidak lolos proses verifikasi untuk ikut serta di Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018. PBB dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi persyaratan di Kabupaten Manokwari Selatan.