Jokowi Tak Kunjung Teken UU MD3, DPR Berdebat di Paripurna

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 05 Mar 2018 13:47 WIB
UU MD3 yang tak kunjung diteken Presiden Jokowi menuai perdebatan di rapat paripurna DPR. Parlemen mempersilakan publik menggugat ke MK untuk meredam polemik.
Ilustrasi paripurna DPR. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai NasDem kembali mempersoalkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR keempat usai masa reses anggota dewan.

Ketua Fraksi NasDem Johnny G. Plate mengatakan keputusan hasil revisi UU MD3 yang menuai polemik di masyarakat perlu ditinjau kembali.

"Masyarakat yang kami jumpai memohon dengan hormat agar Pimpinan DPR segera berkonsultasi kepada presiden mencari jalan untuk mencabut kembali keputusan paripurna terkait UU MD3," kata Johnny saat interupsi dalam ruang sidang paripurna DPR, Senin (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Johnny, DPR akan mendapat apresiasi publik bila usulan itu dilakukan pimpinan dewan. DPR dituntut bisa mencari jalan keluar untuk mencabut revisi UU MD3 setelah berkonsultasi dengan Presiden.

"Untuk itu kami meminta pimpinan DPR mengagendakan rapat konsultasi dengan presiden untuk mencabut kembali usulan tersebut," katanya.


Namun, anggota Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat menilai tidak ada urgensi untuk berkonsultasi kepada presiden terkait hasil revisi UU MD3. Menurutnya hasil revisi UU MD3 sudah sesuai dengan proses dan mekanisme yang berlaku.

"Dalam pengesahan UU MD3 kita sama-sama tahu telah dilakukan pengesahan DPR bersama dengan pemerintah. Pihak pemerintah diwakili Menkumham, artinya UU sudah tidak ada persoalan karena sah secara hukum tinggal diundangkan," kata Henry.

Lagi pula, kata Henry, Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum pernah menyatakan ketidaksetujuannya atau pun menolak UU MD3 yang sudah disahkan DPR.

Menanggapi itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan parlemen menyerahkan sepenuhnya polemik UU MD3 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya usulan yang dilayangkan Johnny pun tetap diterima.

"Biar masyarakat yang menilai apakah itu masuk akal atau tidak. Yang pasti kami hanya memahami ketentuannya menunggu 30 hari jika Presiden tak menandatangani maka UU ini akan berlaku dan masyarakat yang tak setuju dapat mengajukan uji materi ke MK," kata Bambang usai rapat paripurna.


Presiden Jokowi hingga pembukaan masa sidang DPR kali ini belum menandatangani hasil revisi UU MD3. Jokowi mengaku masih ingin meminta pandangan pakar terkait sejumlah pasal yang dinilai meresahkan masyarakat.

Jokowi juga sempat mengatakan tidak akan menerbitkan Perppu untuk menyikapi hasil revisi itu.

Pengesahan revisi UU MD3 oleh DPR dan pemerintah menuai protes dari sejumlah kalangan lantaran ada sejumlah pasal yang dinilai memperluas kewenangan DPR dan mengancam kebebasan berpendapat.

Pasal-pasal yang mendapat sorotan antara lain Pasal 73 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen, dan Pasal 245 tentang hak imunitas anggota dewan.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER