Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan bahwa beberapa calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2018 bakal ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Agus menyebut empat pimpinan KPK lainnya sepakat meningkatkan kasus mereka ke penyidikan.
"Ekpose sudah dilakukan dihadapan pimpinan dan sudah disetujui oleh pimpinan untuk naik ke penyidikan," kata Agus melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/3).
Agus menyatakan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi beberapa daerah kepala daerah tersebut sudah 90 persen berjalan alias hampir rampung. Dengan demikian proses penyelidikan terhadap mereka tinggal 10 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyebut penyelidikan terhadap beberapa calon kepala daerah ini sudah dilakukan sejak lama.
Menurut dia, pihaknya hanya tinggal menunggu proses administrasi keluarnya surat perintah penyidikan dan menunggu waktu untuk diumumkan kepada publik. Namun, Agus tak menjawab kapan pihaknya bakal menggelar konferensi pers penetapan tersangka beberapa calon kepala daerah itu.
"Tinggal 10 persen itu proses administrasi keluarnya sprindik dan diumumkan," tuturnya.
Agus juga enggan menjawab saat disinggung calon kepala daerah dari wilayah mana yang bakal menyandang status tersangka korupsi. Dia meminta untuk menunggu pengumuman resmi pihaknya lewat konferensi pers.
"Tunggu nanti diumumkan," jawab Agus singkat.
Sebelumnya Agus mengatakan ada beberapa calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2018 berpotensi menjadi tersangka korupsi. Agus menyebut status tersangka ini membidik calon petahana dan yang sudah berhenti dari jabatan lama namun mencalonkan kembali untuk jabatan yang lebih tinggi.
"Ada yang petahana, ada yang sudah berhenti dari jabatannya tapi sekarang maju untuk Pilkada pada tingkatan yang lebih tinggi," tutur Agus dalam dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tentang Penanganan Korupsi dalam Pelaksaan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3).
Menurut Agus, KPK berkeinginan pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka dilakukan sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Hal tersebut ingin dilakukan agar masyarakat tak salah memilih calon pemimpin di daerahnya.
"Kalau bisa, sebelum pemilihan berlangsung. Sehingga, tidak perlu dipilih dan masyarakat tidak kecewa atas pilihannya nanti," tuturnya.
(osc)