Alexis Korban Pertama 'Gigitan' Pergub Anies

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Jumat, 23 Mar 2018 11:46 WIB
Pergub 18/2018 memungkinkan media massa berperan lebih 'menggigit' untuk jadi rujukan Anies menindak tempat hiburan nakal. Hotel Alexis kini jadi korbannya.
Sejumlah aturan baru dituangkan dalam Pergub 18/2018 yang diteken Anies Baswedan pada 12 Maret 2018. Alexis pun menjadi korban pertama 'gigitan' Anies lewat Pergub tersebut. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 12 Maret 2018 sudah memakan korban pertama, yakni Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Alexis dinilai melanggar Pergub 18/2018 itu karena salah satu unit usahanya ditemukan bukti pelanggaran, dalam hal ini prostitusi. Secara rinci pelarangan itu terdapat dalam Pasal 55, di mana jika ditemukan adanya pelanggaran, baik prostitusi, narkoba, maupun perjudian pada salah satu unit usahanya, maka seluruh izin induk usaha akan dicabut.

"Pasal 55, pasal prostitusi ada buktinya. Enggak berani dong kami kalau enggak ada bukti," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Toni Bako saat dihubungi melalui telepon, Kamis (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasar aturan itu, Pemprov DKI pun bergerak menutup Alexis karena dianggap terbukti ditemukan prostitusi. Keseluruhan usaha yang ditutup itu mencangkup usaha karaoke, musik hidup, bar, dan restoran.

Dengan aturan itu, kini nasib Alexis sekarang telah benar-benar tamat. Riwayat panjang hotel yang berada di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Ancol, Jakarta Utara itu berakhir.

"Tutup dong, habis. Permanen. Riwayatmu habis. Tamat riwayatmu. Kita kan enggak mau generasi muda kita dirusak," katanya.

Terkait penutupan ini, CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi pihak Alexis. Namun hingga saat ini pihak Alexis tidak mengangkat telepon ketika dikontak.


Informasi Media

Di satu sisi, Pemprov DKI memiliki bukti pelanggaran sehingga melakukan penutupan terhadap Alexis. Bukti itu berdasarkan pemberitaan media massa bahwa terdapat prostitusi di Alexis.

Terkait ini Pemprov DKI memang bisa menjadikan informasi media massa sebagai rujukan untuk menutup tempat usaha perhotelan dan pariwisata jika terdapat pelanggaran.

Rujukan informasi media massa itu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Pergub 18/2018. Pasal tersebut memungkinkan Pemprov DKI menjadikan pemberitaan media massa sebagai rujukan untuk mendalami dugaan tindak asusila, peredaran, penjualan dan/atau pemaiakan narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di tempat usaha pariwisata.

Anies memastikan pasal tersebut tak akan membuat rancu proses penyelidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Justru, kata Anies, laporan warga dan media massa yang diperhitungkan dapat memudahkan proses penyelidikan.

Pemberitaan media massa itu, Anies menilai, yang membedakan pergub yang lama dengan yang baru ini.

"Di situ pembedanya antara aturan yang sekarang dengan yang kemarin. Kalau yang kemarin itu, tidak punya gigi. Kalau sekarang punya gigi," kata Anies di Balai Kota, Selasa (20/3).

Meski begitu, lanjut Anies, Pemprov DKI masih tetap melakukan pemeriksaan lebih dulu dari informasi di media massa. Ketika proses pemeriksaan itu selesai dan benar-benar terbukti, maka Pemprov DKI tak segan-segan 'menggigit' tempat usaha perhotelan dan pariwisata.

"Tapi tentu ada proses pemeriksaan atas laporan itu. Begitu laporan itu sah, kita akan bertindak," ujarnya. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER