Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar menyatakan tidak pernah memiliki wacana maupun rencana untuk melakukan uji materi Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi bisa mencalonkan kembali Jusuf Kalla sebagai wakil presiden di Pilpres 2019.
Wacana tersebut muncul dari politikus senior Fahmi Idris sebelum rapat antara pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan Dewan Pembina Golkar yang berlangsung Selasa (26/3) malam.
"Sama sekali di dalam rapat kemarin antara DPP dengan dewan pembina tidak dibahas khusus terkait dengan uji materi terkait pasal tersebut," kata Ketua DPP Golkar Bidang Media dan Opini, Ace Hasan Syadzily di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ace mengatakan UUD 1945 tidak dapat diuji materi, melainkan harus melalui amendemen. Dia menduga maksud Fahmi Idris adalah uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang juga mengatur tentang larangan seseorang untuk maju sebagai presiden atau wakil presiden di periode selanjutnya.
"Yang jadi masalah itu sebetulnya soal apakah kalau dua periode berturut-turut itu dianggap sebagai menyalahi UUD 1945 atau tidak," katanya.
Sejauh ini kata dia, tidak ada wacana yang muncul di internal Golkar terkait hal tersebut. Namun dia mengakui jika memang ada pandangan seperti yang disampaikan Fahmi Idris untuk mengupayakan agar JK terpilih kembali sebagai calon wakil presiden di 2019.
"Itu pandangan yang sah-sah saja karena melihat Pak Jokowi dengan Pak JK di periode ini klop," katanya.
Ace menegaskan bahwa Golkar tidak mengajukan bakal calon wakil presiden ke Jokowi. Akan tetapi jika Jokowi memilih JK dan secara aturan perundang-undangan diperbolehkan, Golkar disebut harus menerimanya.
"Karena itu pilihan Pak Jokowi, gitu aja prinsipnya kalau Golkar. Tapi kami harus lihat juga aturan perundang-undangannya, apakah dimungkinkan atau tidak," ujar dia.
Anggota Dewan Pembina Partai Golkar Fahmi Idris sebelumnya mengatakan bakal ada pihak yang mengajukan uji materi atau
judicial review terhadap UUD 1945 ke MK agar JK dapat maju kembali menjadi calon wakil presiden pada 2019.
"Bukan (amandemen UUD 1945), (tapi) melalui MK. Jadi tentu akan ada nanti
judicial review," kata Fahmi di kantor DPP Golkar, Selasa.
Fahmi kembali menegaskan bahwa Golkar masih berniat mengusung JK menjadi cawapres Jokowi. Apabila MK membolehkan hal tersebut, kata Fahmi, Golkar akan mempertimbangkan lebih lanjut. Namun, MK telah menegaskan UUD 1945 hanya bisa diubah dengan amendemen, bukan uji materi.
(osc/wis)