Wacana tersebut muncul dari politikus senior Fahmi Idris sebelum rapat antara pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan Dewan Pembina Golkar yang berlangsung Selasa (26/3) malam.
"Sama sekali di dalam rapat kemarin antara DPP dengan dewan pembina tidak dibahas khusus terkait dengan uji materi terkait pasal tersebut," kata Ketua DPP Golkar Bidang Media dan Opini, Ace Hasan Syadzily di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jadi masalah itu sebetulnya soal apakah kalau dua periode berturut-turut itu dianggap sebagai menyalahi UUD 1945 atau tidak," katanya.
"Itu pandangan yang sah-sah saja karena melihat Pak Jokowi dengan Pak JK di periode ini klop," katanya.
"Karena itu pilihan Pak Jokowi, gitu aja prinsipnya kalau Golkar. Tapi kami harus lihat juga aturan perundang-undangannya, apakah dimungkinkan atau tidak," ujar dia.
Anggota Dewan Pembina Partai Golkar Fahmi Idris sebelumnya mengatakan bakal ada pihak yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UUD 1945 ke MK agar JK dapat maju kembali menjadi calon wakil presiden pada 2019.
"Bukan (amandemen UUD 1945), (tapi) melalui MK. Jadi tentu akan ada nanti judicial review," kata Fahmi di kantor DPP Golkar, Selasa.
Fahmi kembali menegaskan bahwa Golkar masih berniat mengusung JK menjadi cawapres Jokowi. Apabila MK membolehkan hal tersebut, kata Fahmi, Golkar akan mempertimbangkan lebih lanjut. Namun, MK telah menegaskan UUD 1945 hanya bisa diubah dengan amendemen, bukan uji materi. (osc/wis)