"Terdapat aliran dana oleh perusahaan penyedia barang ke luar negeri dengan nilai terbesar ke Singapura dan Inggris dengan total Rp340 miliar," ujar Kiagus dalam Rapat Kerja antara PPATK dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/4).
Kiagus menuturkan analisa PPATK atas pembayaran ke Singapura ditujukan kepada sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan penyedia AW-101.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPATK sudah menyampaikan hasil analisa terkait kasus pengadaan Helikopter ke KPK serta informasi transaksi keuangan ke Panglima TNI dan KSAU," ujarnya.
Sementara itu tersangka yang sudah ditetapkan Puspom TNI, di antaranya Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
PT DJM diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT DJM menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.