Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyangsikan terdakwa Fredrich Yunadi tidak menghalangi proses penuntasan kasus korupsi proyek E-KTP ketika Mantan Ketua DPR Setya Novanto masih berstatus sebagai tersangka.
Sebab, Friedrich yang saat itu menjadi pengacara Setya tidak mendorong kliennya agar mendatangi KPK untuk diperiksa. Di sisi lain, Fredrich menyiapkan layanan rawat inap di rumah sakit untuk Setya.
"Tanggal 15 November kan rumah Pak Setya digeledah. Penyidik ingin agar Setya segera hadir, tapi kok anda malah nyari rumah sakit dan menemui dokter. Ini seolah saudara yang punya skenario," ujar hakim anggota, Mahfudin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5).
Namun, Fredrich menyangkal jika upayanya itu bertujuan menghalangi proses hukum. Ia beralasan hal itu dilakukan karena rasa peduli atas kondisi kesehatan Setya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, jika dirinya berencana melindungi kliennya itu dari proses hukum, maka tidak akan memilih RS Medika Permata Hijau yang notabene merupakan RS swasta tipe B. Sebab, penjagaan di RS tersebut tidak ketat.
Menurut Fredrich, dirinya akan memilih RS lain yang lebih ketat penjagaannya jika ingin mengamankan Setya. Selain itu, ia juga akan memanfaatkan cara-cara lainnya agar Setya tetap aman.
"Jadi kami tidak ada pikiran ke sana. Kalau saya mau alihkan agar pura-pura sakit dan tidak bisa diperiksa KPK kemudian saya ajukan praperadilan, misalnya gitu kan, tentu saya akan bikin skenario pakai kekuatan. Saya akan ke rumah sakit yang kira-kira bs membendung," kata Fredrich.
Fredrich juga beralasan bahwa sebenarnya dia ingin kliennya menjalani pemeriksaan di KPK. Jika tidak terjadi kecelakaan, Ia mengaku ingin mendampingi Setya selama proses pemeriksaan karena sangat ingin beradu argumentasi dengan penyidik terkait kasus yang menjerat kliennya itu.
"Itu yang saya tunggu-tunggu agar bisa berdebat dengan penyidik. Kalau soal adu argumentasi saya suka dan saya berbinar-binar kapan lagi bisa 'berantem' argumentasi sama KPK. Saya sangat semangat (kalau soal berdebat dengan KPK)," kata Fredrich.
Fredrich merupakan mantan kuasa hukum Setnov. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya.
Fredrich diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil pada November tahun lalu. Fredrich pun diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
(lav)