"Pasal 12 kan dilaporkan. Kalau menurut Biro Hukum, kita nggak masuk ke kriteria itu. Tetapi nanti terserah polisi mau berpendapat seperti apa," kata Yayan di Balai Kota, Selasa (13/3).
"Sekarang kita lagi kaji apakah pemda (pemerintah daerah) atau gubernur, masuk dalam (kriteria) 'orang' atau 'badan hukum' yang diatur dalam pasal itu," katanya melanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayan tak menampik bahwa penutupan Jalan Jatibaru untuk lapak PKL baru berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub). Padahal, setidaknya penutupan harus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Itu mah tim-lah, kita rapat. Kalau ada rapat kita omongin. Saya lupa waktunya kapan," ujarnya.
Lihat juga:Anies: Tak Ada Urgensi Buka Jalan Jatibaru |
"Seperti kata Gubernur kan (ditutup) sementara. Apakah kondisi sementara itu kita butuhkan payung hukum, dalam peraturan gubernur, nanti kita proses kaji," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum DKI Jakarta Okie Wibowo mengatakan penutupan Jalan Jatibaru Raya dilakukan hanya berdasarkan ingub Anies.
Ingub itu merupakan satu-satunya payung hukum Pemprov DKI dalam menutup Jalan Jatibaru.
"Kami tadi sampaikan ada Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang. Bagaimana prosedur Ingub itu dibuat, lalu instruksinya memerintahkan kepada siapa saja, itu ditanyakan di situ. Sementara (dasar penutupan Jatibaru) baru (Ingub) itu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3).
Anies dilaporkan oleh Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian. Pelaporan itupun dilakukan oleh Jack Boyd Lapian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2) malam.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (osc/arh)