Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak termasuk dalam kategori sebagai pihak yang melanggar fungsi jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
"Pasal 12 kan dilaporkan. Kalau menurut Biro Hukum, kita nggak masuk ke kriteria itu. Tetapi nanti terserah polisi mau berpendapat seperti apa," kata Yayan di Balai Kota, Selasa (13/3).
"Sekarang kita lagi kaji apakah pemda (pemerintah daerah) atau gubernur, masuk dalam (kriteria) 'orang' atau 'badan hukum' yang diatur dalam pasal itu," katanya melanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun salah satu poin di Pasal 12 berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Yayan tak menampik bahwa penutupan Jalan Jatibaru untuk lapak PKL baru berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub). Padahal, setidaknya penutupan harus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Soal pembuatan Pergub sebelum penataan Tanah Abang per 22 Desember 2017 lalu, Yayan menyatakan bahwa itu adalah tanggung jawab tim tersendiri yang membahasnya.
"Itu
mah tim-lah, kita rapat. Kalau ada rapat kita
omongin. Saya lupa waktunya kapan," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini Pemprov DKI masih mengkaji perlu tidaknya membuat pergub untuk penutupan Jalan Jatibaru yang bersifat sementara. Selain gubernur dan Biro Hukum, unit kerja yang terlibat antara lain Dinas Perhubungan dan Dinas UMKM.
"Seperti kata Gubernur kan (ditutup) sementara. Apakah kondisi sementara itu kita butuhkan payung hukum, dalam peraturan gubernur, nanti kita proses kaji," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum DKI Jakarta Okie Wibowo mengatakan penutupan Jalan Jatibaru Raya dilakukan hanya berdasarkan ingub Anies.
Ingub itu merupakan satu-satunya payung hukum Pemprov DKI dalam menutup Jalan Jatibaru.
"Kami tadi sampaikan ada Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang. Bagaimana prosedur Ingub itu dibuat, lalu instruksinya memerintahkan kepada siapa saja, itu ditanyakan di situ. Sementara (dasar penutupan Jatibaru) baru (Ingub) itu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke polisi soal penutupan jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat karena diduga melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.
Anies dilaporkan oleh Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian. Pelaporan itupun dilakukan oleh Jack Boyd Lapian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2) malam.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
(osc/arh)