Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Jumat (9/3) terkait gugatan atas penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain jajaran Dishub, polisi juga akan bertanya kepada para ahli yang berasal dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Iriawan sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap jajaran Dishub akan dilakukan Senin (12/3) besok. Namun dia meralat hal tersebut.
"Hari Jumat (9/3) akan diperiksa dari Dinas Perhubungan dan Transportasi dan ahli dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat. Ini jadwal yang benar," ujarnya kepada
CNN Indonesia.com, Kamis (8/3).
Ferdi mengatakan hingga kemarin pihak Dishub belum mengkonfirmasi soal kehadiran. Dia juga belum dapat memastikan siapa yang nantinya akan diutus untuk menghadiri pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu juga kalau mereka hadir, belum ada konfirmasi sampai sekarang. Nantinya (siapa yang diperiksa) instansi yang akan menunjuk," tuturnya.
Selain dua instansi tersebut, Ferdi mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi dari Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta dan ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada Senin (12/3).
Terpisah, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku siap menghadapi pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ya datang, harus hadirlah," kata Kepala Dishub DKI Andri Yansyah saat dihubungi.
Andri mengaku tidak memiliki persiapan khusus jelang pemeriksaan. Pihaknya hanya menyiapkan data Jakarta Smart City tentang hasil survei dan dampak kemacetan lalu lintas di kawasan Tanah Abang selama penataan.
"Enggak ada persiapan, orang data-datanya sudah ada," ujarnya.
Ditemui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak memberikan arahan khusus pada bawahannya dalam menghadapi pemeriksaan nanti.
"Tidak ada arahan. Jelaskan saja apa adanya," kata Anies.
Selain Dishub DKI, Polda Metro Jaya juga akan memanggil Biro Hukum DKI pada pekan depan terkait hal yang sama.
Pemeriksaan itu sebagai salah satu tindak lanjut dari laporan kepolisian yang dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan Jalan Jatibaru.
Anies dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian yang berada di bawah naungan Cyber Indonesia.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Pemeriksaan terhadap Jack Boyd sebagai pelapor telah dilakukan pada Senin (5/3) lalu. Selain Jack, polisi memeriksa dua saksi lainnya yakni Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi. Ketiganya mendapatkan sekitar 21 pertanyaaan.
Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
(wis/ugo)