Wiranto Rapat Bahas RKUHP dengan KPK

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jun 2018 15:44 WIB
Dalam rapat akan dibahas delik-delik pidana khusus seperti pemberatasan korupsi yang juga diatur dalam RKUHP namun ditentang oleh KPK karena dinilai melemahkan.
Menkopolhukam Wiranto menggelar rapat dengan KPK untuk membahas pasal pemberantasan korupsi di RKUHP. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumpulkan lembaga hukum seperti KPK untuk membahas pasal tindak pidana khusus pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) siang ini.

"Delik-delik tindak pidana khusus itu nanti akan kita bicarakan," kata Wiranto di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (7/6).

Wiranto menegaskan RKUHP tidak melemahkan aparat penegak hukum termasuk KPK dan BNN. Sebab, sifat RKUHP kata dia mengkodifikasi aturan perundang-undangan yang ada.

"Dikodifikasikan, sehingga menarik delik-delik tipidsus (tindak pidana khusus), tapi hanya pokoknya saja. Untuk apa? Supaya ada pedoman umum untuk nanti pada saat melaksanakan peradilan tipidsus, sudah ada pedomannya," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam arti lain, kata Wiranto, RKUHP yang mengatur lex generalis tidak meniadakan UU Tipikor yang masuk kategori lex spesialis, termasuk badan dan lembaga peradilannya.

"Dengan ada UU ini, tidak meniadakan tipidsus di badan yang sudah ada. Tidak pernah ada bubarkan badan itu, KPK, BNN. Tetap jalan. Proses peradilan tetap jalan," katanya.

Sebelumnya, KPK keberatan dengan sejumlah poin pada RKUHP yang kini tengah di bahas. Salah satunya, poin terkait pengaturan tindakan pidana korupsi.

KPK meminta seluruh tindak pidana korupsi tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP. Lembaga tersebut saat ini bahkan sudah menyampaikan surat penolakan terhadap poin tersebut kepada Pesiden, Ketua Panja RKUHP DPR, dan Kemenkumham.

"Kami memandang, masih terdapat aturan yang beresiko melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi jika sejumlah pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi masih dipertahankan di RKUHP tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5). (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER