"Delik-delik tindak pidana khusus itu nanti akan kita bicarakan," kata Wiranto di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (7/6).
Wiranto menegaskan RKUHP tidak melemahkan aparat penegak hukum termasuk KPK dan BNN. Sebab, sifat RKUHP kata dia mengkodifikasi aturan perundang-undangan yang ada.
Lihat juga:KPK Berencana Temui Jokowi Bahas RKUHP |
"Dikodifikasikan, sehingga menarik delik-delik tipidsus (tindak pidana khusus), tapi hanya pokoknya saja. Untuk apa? Supaya ada pedoman umum untuk nanti pada saat melaksanakan peradilan tipidsus, sudah ada pedomannya," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ada UU ini, tidak meniadakan tipidsus di badan yang sudah ada. Tidak pernah ada bubarkan badan itu, KPK, BNN. Tetap jalan. Proses peradilan tetap jalan," katanya.
Sebelumnya, KPK keberatan dengan sejumlah poin pada RKUHP yang kini tengah di bahas. Salah satunya, poin terkait pengaturan tindakan pidana korupsi.
"Kami memandang, masih terdapat aturan yang beresiko melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi jika sejumlah pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi masih dipertahankan di RKUHP tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5). (sur)