Kemenkumham Dinilai Tak Konsisten soal Eks Koruptor Nyaleg

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 20 Jun 2018 16:30 WIB
KPU menilai Kemenkumham tak konsisten. Aturan soal larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD diterima, giliran calon anggota DPR ditolak.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan di kantor KPU. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menilai Kementerian Hukum dan HAM tidak konsisten terkait Peraturan KPU tentang larangan eks narapidana kasus korupsi mendaftarkan sebagai calon legislatif.

Draf PKPU itu sebelumnya dikembalikan oleh Kemenkumham ke KPU lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-Undang sebagai peraturan yang lebih tinggi.

"Secara terang benderang Kemenkumham ini tidak konsisten dan tidak baik untuk praktik bernegara. Silakan saja kalau misalnya tidak mau diundangkan, ini akan dicatat dalam proses pemilu kita," ujar Viryan saat dikonfirmasi, Rabu (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, menurut Viryan, pemerintah telah mengundangkan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam aturan itu tercantum larangan bagi eks napi untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD. Aturan ini dipertegas dalam pasal 60 huruf j yang menyebut bahwa calon anggota DPD bukan mantan terpidana bandar narkotik, kejahatan seksual pada anak, atau korupsi.
Menurut Viryan, aturan itu secara jelas telah mengatur bahwa eks napi kasus korupsi termasuk yang dilarang mendaftarkan diri. Hal ini, kata dia, semestinya juga berlaku bagi eks napi kasus korupsi yang akan mendaftarkan sebagai calon anggota DPR. Aturan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD diterima, tapi untuk anggota DPR ditolak.

"Jelas kok di PKPU Nomor 14 itu tidak ada masalah, sudah diundangkan. Kenapa sekarang mesti ribet? Kami harap Kemenkumham konsisten dengan sikapnya," katanya.

Viryan tak menanggapi lebih lanjut saat disinggung permintaan Kemenkumham agar KPU berkoordinasi lagi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu membahas draf PKPU tersebut. Ia menegaskan bahwa draf PKPU tentang larangan itu telah final.

"Persepsi kami sama, sudah final itu. (Kalau tidak diundangkan) kondisi terburuk ya tahapan pemilu akan terganggu, dan yang mengganggu itu Kemenkumham," ucap Viryan.

KPU sebelumnya berencana memasukkan larangan eks napi kasus korupsi mendaftarkan sebagai caleg dalam PKPU. Rencana itu ditolak Komisi II DPR, Kemdagri, dan Bawaslu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Menkumham Yasonna Laoly juga telah menegaskan tak bakal menandatangani peraturan tersebut. Pihaknya mengklaim berhak mengembalikan draf PKPU bila ada ketidaksesuaian antara PKPU dengan UU yang lebih tinggi.

(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER