Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Triwisaksana mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penghapusan denda pajak. Sani, panggilan akrabnya, menilai penghapusan denda pajak yang terlalu sering dilakukan akan mengurangi efektivitas kebijakan tersebut.
"Bisa jadi ini dijadikan kebijakan terakhir dan seterusnya. Ya itu Pemda harus merumuskan itu, jangan sampai jadi kebiasaan," kata Sani saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (2/7).
Sani mengatakan PKS mendukung kebijakan itu karena dapat meringankan beban warga Jakarta di tengah kesulitan ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun harus ada tindak lanjut dari kebijakan tersebut dari Pemprov DKI. Agar warga Jakarta tidak terbiasa menunggak pajak menunggu momen pembebasan denda pajak seperti ini lagi.
"Perlu ada suatu ketentuan khusus bagi para wajib pajak itu baik yang membayar PKB atau PBB. Ketentuan khusus yang memungkinkan agar mereka tidak mengulangi keterlambatan pembayaran pajak," lanjut Sani.
Pemprov DKI Jakarta bakal menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Penghapusan denda yang digelar pada 27 Juni-31 Agustus 2018 itu diklaim untuk mengejar penyerapan pajak yang belum maksimal.
"Total yang belum dibayar itu Rp1,6 triliun jadi ada 44,6 persen kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban bayar pajak," ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/6) pekan lalu.
Hanya saja kebijakan itu dilakukan hanya berselang enam bulan. Pada 30 November hingga 23 Desember 2017 lalu Anies juga melakukan hal yang sama.
(ayp)