Izin Penggunaan Air Tanah di Lima Gedung DKI Terancam Dicabut

Dhio Faiz | CNN Indonesia
Selasa, 10 Jul 2018 12:35 WIB
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta akan melayangkan surat peringatan sebelum mencabut izin penggunaan air tanah bagi gedung yang tak membangun sumur resapan.
Ilustrasi gedung di Jakarta. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin penggunaan air tanah oleh para pengelola gedung di Jakarta. Hal itu terkait aturan membangun sumur resapan untuk menjaga air tanah.

Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan (Citata) DKI Benny Agus Chandra mengatakan akan melayangkan surat peringatan terlebih dulu sebelum pencabutan izin.

"Kalau tidak diindahkan juga, semua perizinan saya rekomendasikan dibekukan. Dan kalau tidak juga, semua perizinan dapat direkomendasikan untuk dicabut," kata Benny saat dihubungi, Selasa (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Benny menyebut saat ini masih ada 5 dari 80 gedung di Jakarta yang belum menindaklanjuti hasil sidak Pemprov DKI 12-21 Maret lalu terkait pelanggaran penggunaan air tanah dan sumur resapan hasil Maret lalu.

Lima gedung yang dimaksud adalah gedung milik PT Sinar Mas Land, PT HM Sampoerna, Plaza Sentral, apartemen Da Vinci, dan Wisma Kosgoro di Jakarta Pusat.

Benny menyampaikan pihaknya saat ini sedang merumuskan surat peringatan dan akan melayangkannya dalam waktu dekat.

"Surat peringatan juga merupakan salah satu bentuk sanksi administrasi," tambahnya.


Dalam pasal 17 Pergub 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan, memang diatur pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin pengelolaan gedung hingga sanksi pidana.

"Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (3) pasal 17 pergub tersebut.

Pemprov DKI Jakarta pernah melakukan sidak pada 12-21 Maret 2018 terhadap 80 gedung di Jakarta Pusat. Pemprov DKI mengecek pengolahan air tanah, sumur resapan, dan instalasi pengolahan air limbah di sejumlah bangunan kawasan industri.

Saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerjunkan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Sidak akan dilakukan kepada empat puluh gedung di Jakarta Barat dan empat puluh gedung di Jakarta Timur selama 9-20 Juli 2018.
(pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER