Yulianis sempat menolak dengan alasan salah satu jaksa perempuan Eva Yustisia telah mengenalnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyetujui. Ia lantas menskors sidang untuk memberi waktu pada Yulianis menunjukkan wajah kepada jaksa Eva di luar ruangan sidang. Tak berapa lama, Yulianis dan jaksa Eva kembali masuk ke ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan itu, hakim mengkonfirmasi sejumlah transaksi yang dilakukan Yulianis. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup itu mengakui bahwa seluruh keterangan tentang transaksi telah disampaikan saat bersaksi dalam sidang Anas terdahulu dan terpidana korupsi Hambalang lainnya M Nazaruddin.
Testimoni tersebut di antaranya menyatakan Yulianis adalah anak buah Nazaruddin yang melakukan semua atas perintah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Anas sebelumnya divonis tujuh tahun penjara setelah mengajukan banding. Namun di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara.