Jaksa Minta Yulianis Buka Cadar Saat Bersaksi di Sidang Anas

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mei 2018 15:41 WIB
Saksi untuk terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum, Yulianis, sempat berdebat dengan jaksa perihal pengecekan identitas dengan cara membuka cadar.
Saksi untuk terpidana korupsi Anas Urbaningrum, Yulianis, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2017. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Yulianis yang bersaksi untuk terpidana kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum membuka cadar. Tujuannya, memastikan identitas saksi.

Yulianis sempat menolak dengan alasan salah satu jaksa perempuan Eva Yustisia telah mengenalnya.

Namun, Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyetujui. Ia lantas menskors sidang untuk memberi waktu pada Yulianis menunjukkan wajah kepada jaksa Eva di luar ruangan sidang. Tak berapa lama, Yulianis dan jaksa Eva kembali masuk ke ruang sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah yakin, Yang Mulia," ujar jaksa Eva usai memeriksa identitas Yulianis, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Negeir Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (31/5).

Dalam pemeriksaan itu, hakim mengkonfirmasi sejumlah transaksi yang dilakukan Yulianis. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup itu mengakui bahwa seluruh keterangan tentang transaksi telah disampaikan saat bersaksi dalam sidang Anas terdahulu dan terpidana korupsi Hambalang lainnya M Nazaruddin.

"Apa yang disampaikan ini sudah disampaikan di sidang," ucap Yulianis.
Dalam PK yang diajukannya, Anas melampirkan novum atau bukti baru berupa testimoni Yulianis, Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor, dan bekas Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.

Testimoni tersebut di antaranya menyatakan Yulianis adalah anak buah Nazaruddin yang melakukan semua atas perintah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Anas sebelumnya divonis tujuh tahun penjara setelah mengajukan banding. Namun di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara.
(arh/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER