Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan terdapat 199 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Mereka didaftarkan partai politik masing-masing untuk berkontestasi pada
Pileg 2019.
Dari 199 itu rinciannya, yakni 30 eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 11 provinsi, 148 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 93 kabupaten, dan 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 12 kota.
"Sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, Rabu (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari dokumen rekapitulasi bakal caleg eks napi korupsi yang diterima
CNNIndonesia.com, Bawaslu tidak membeberkan nama-nama serta partai politik pengusung 199 eks koruptor sebagai bakal caleg tersebut. Bawaslu hanya merinci persebaran di mana eks napi korupsi didaftarkan.
Eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi terbanyak berada di Jambi, yakni 9 orang. Berturut-turut, Bengkulu (4), Sulawesi Tenggara (3), Kepulauan Riau (3), Riau (2), Banten (2), Jawa Tengah (2), NTT (2), DKI Jakarta (1), Kalimantan Selatan (1), dan Sulawesi Utara (1).
Kemudian, eks napi korupsi paling banyak terdaftar sebagai bakal caleg di DPRD Kabupaten Buol dan Katingan, yakni sebanyak 6 orang. Disusul Kabupaten Kapuas (5), Belitung (4), Trenggalek (4), dan Kutai Kartanegara (4).
Di tingkat DPRD Kota, eks napi korupsi paling banyak terdaftar sebagai bakal caleg di kota Lamongan, yaitu 4 orang. Selanjutnya kota Pagar Alam (3), Cilegon (2), Gorontalo (2), Kupang (2), dan Sukabumi (2).
Rincian jumlah eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten, dan kota adalah hasil sementara pengawasan Bawalu dengan memerika informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, Bawaslu juga memeriksa Surat Keterangan Pengadilan.
Jumlah eks napi korupsi yang sejauh ini terpantau, yaitu 199 orang, adalah hasil sementara. Karenanya, jumlah tersebut masih dapat bertambah seirama dengan pengawasan yang terus dilakukan Bawaslu hingga KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September mendatang.
Diketahui, Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tidak memperkenankan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, serta kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai bakal caleg pada Pemilu 2019. Jika partai politik bersikukuh mendaftar mantan napi ketiga kasus tersebut, maka KPU akan mengembalikan berkas bakal caleg yang bersangkutan alias menolaknya.
Jika KPU sudah mengembalikan berkas, partai politik mesti mengganti bakal caleg dengan orang lain. Partai politik juga diperkenankan mengosongkan daftar nama yang ditolak KPU akibat memilik riwayat sebagai napi korupsi, bandar narkoba, serta kejahatan seksual terhadap anak .
(osc/gil)