Gelanggang SBY Atur Koalisi Demi Amankan Tiket Pilpres 2024

FAH | CNN Indonesia
Selasa, 31 Jul 2018 15:58 WIB
Mahfud MD mengatakan jika Partai Demokrat tidak membentuk koalisi di pilpres 2019 maka partai besutan SBY itu terancam tak bisa ikut pemilu 2024.
Mahfud MD mengatakan jika Partai Demokrat tidak membentuk koalisi di pilpres 2019 maka partai besutan SBY itu terancam tak bisa ikut pemilu 2024. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersepakat membentuk koalisi untuk menggalang kekuatan mengalahkan petahana Joko Widodo (Jokowi).

Kerja sama politik dijalin setelah Demokrat dan Gerindra melewati rangkaian pertemuan yang, kata SBY, membuat pintu menuju koalisi (oposisi) semakin terbuka lebar.

SBY bersepakat mendukung Prabowo menjadi calon presiden setelah mengumumkan dirinya terhambat masuk koalisi pengusung Jokowi karena hubungannya dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri belum pulih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak itu SBY melancarkan safari politik dalam waktu yang beririsan dengan tenggat masa pendaftaran capres dan cawapres di KPU, 10 Agustus 2018.

Seiring tenggat pendaftaran, Presiden RI ke-6 itu mulai mengambil peran membenahi koalisi yang sejauh ini masih tarik ulur menentukan formasi calon penantang Jokowi.

Jenderal ahli strategi itu tak lagi bergeming di jalur tengah.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai salah satu alasan Partai Demokrat mau berkoalisi dengan Partai Gerindra dalam Pemilihan Presiden 2019 adalah demi mengamankan "tiket" pemilu 2024.

Mahfud merujuk Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal 235 ayat 5 menyebutkan bahwa "dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya".
Gelanggang SBY Atur Koalisi Demi Amankan Pilpres 2024Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai Demokrat perlu segera masuk koalisi demi amankan tiket Pilpres 2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Dengan demikian, menurut Mahfud, Demokrat sebagai salah satu partai yang mengisi komposisi di parlemen saat ini harus mengajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilu 2019. Jika tidak, maka Partai Demokrat tidak bisa menjadi peserta pemilu periode berikutnya, yakni pemilu 2024.

"Pasal 235 ayat 5 parpol yang tidak memiliki atau mengajukan calon, tidak boleh ikut pemilu presiden 2024. Oleh karena itu digalang kekuatan itu (berkoalisi) agar dapat mencalonkan," kata Mahfud usai menghadiri simposium Nasional bertajuk "Institusional Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan" di Crowne Plaza Jakarta, (30/7).


Pasal 222 UU Pemilu mematok ambang batas sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung calon presiden. Demokrat yang saat ini tercatat mengantongi suara 10.19 persen tidak punya pilihan selain berkoalisi dengan partai lain, karena dihadapkan pada dinamika politik yang menunjukkan terbentuknya dua kubu, yakni kubu Prabowo dan Jokowi.

"Kalau tidak mau dukung Pak Jokowi (Joko Widodo), ya buat sendiri kan bisa, kan sudah dilakukan. Memang begitu aturannya, tidak mengajukan calon sekarang maka enggak boleh ikut pilpres 2024. Maka apapun harus ikut, meskipun hanya sebagai penyerta," kata mantan Mantan Menteri Kehakiman tersebut.

Demokrat sepakat dukung Prabowo Subianto sebagai capres di pilpres 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Prabowo telah meyakinkan publik bahwa SBY tidak menitipkan nama sebagai syarat dukungan di Pilpres 2019. SBY pun pada beberapa kesempatan menekankan itikad politiknya sebatas 'demi kepentingan rakyat'.

Bagaimanapun dinamika politik belakangan telah memunculkan nama Agus Harimurti Yudhoyono sebagai alternatif cawapres yang diperhitungkan sejumlah lembaga survei. Sejumlah kalangan menganggap AHY bisa diandalkan untuk menggaet pemilih muda, namun tak sedikit pula yang menganggap AHY terlalu dini untuk didorong berebut kursi di Istana.

AHY, menurut pengamat, masih butuh menjajal banyak panggung sebelum dipersiapkan bertarung di tingkat Pilpres. Saat ini adalah masanya AHY mendongkrak nama untuk kemudian memetik hasilnya pada 2024.


Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sementara itu menganggap pasal 235 ayat 5 UU Pemilu terkait erat dengan pencegahan munculnya calon tunggal.

Menurut Titi, pasal tersebut akan berlaku bagi partai atau gabungan partai yang perolehan suaranya cukup untuk mengajukan capres/cawapres tetapi tidak mengajukan kandidat di Pilpres. Jika partai atau gabungan partai yang perolehan suaranya memenuhi ketentuan ambang batas tapi tidak mengajukan calon, maka partai tersebut tidak bisa ikut serta dalam pemilu 2024.


Titi menganalogikan dinamika politik jelang Pilpres 2019. Saat ini Jokowi diusung oleh lima partai di DPR yakni PDIP, Hanura, Nasdem, PKB, PPP dan Golkar. Sementara partai sisanya belum mendeklarasikan pasangan capres penantang.

Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat dengan demikian bisa bergabung untuk mengajukan calon presiden sebagai pesaing Jokowi. Jika langkah koalisi ini tidak ditempuh maka partai-partai tersebut akan dikenai sanksi tidak ikut dalam pemilu 2024, termasuk bagi Demokrat.

"Sebab kewajiban bagi partai-partai di luar koalisi jokowi untuk mendukung menghadirkan calon presiden tidak dilakukan. Maka kalau ada calon tunggal, koalisi di luar Jokowi akan kena sanksi," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Senin (31/7).
Gelanggang SBY Atur Koalisi Demi Amankan Tiket Pilpres 2024Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (CNN Indonesia/Hesti Rika)


Namun, lanjut Titi, aturan ini juga bisa gugur bagi Demokrat jika situasinya adalah pesaing Jokowi muncul dari koalisi PAN, Gerindra dan PKS, misalnya. Menurut Titi suara dari ketiga partai ini sudah cukup untuk menghadirkan pasangan calon.

"Dengan demikian unsur terkait munculnya calon tunggal sudah bisa diantisipasi," tambah Titi. 

Di sisi lain, perolehan suara partai Demokrat sendiri hanyalah sekitar 10 persen sedangkan ambang batas yang berlaku adalah 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara nasional. Dengan demikian, Partai Demokrat sendiri tidak bisa dikatakan sebagai partai yang memenuhi ketentuan ambang batas.

Oleh karena itu, jika pun Demokrat tidak ikut dalam koalisi bersama Gerindra, PKS dan PAN untuk memunculkan pesaing Jokowi maka tidak menjadi masalah karena dua unsur sudah terpenuhi. Pertama, tidak ada calon tunggal. Kedua, perolehan suara Demokrat memang tidak memenuhi ambang batas.

"Jadi masalah itu kalau Jokowi sudah maju, tapi Demokrat, Gerindra, PAN, PKS tidak usung calon. Ini baru lah mereka dikenai sanksi, semua partai itu tidak itu pemilu 2024 karena jika digabungkan suaranya maka memenuhi ambang batas," kata Titi.


"Jadi ada dua situasi, partai yang memenuhi ambang batas tapi tak usung maka itu kena sanksi, dan ada parpol banyak yang jika dijadikan satu bisa mencalonkan tapi tidak mengusung," tambah Titi.

(dal/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER