Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan keputusan mencari pengganti Sandiaga Uno buat mengisi jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta ada di tangan partai pengusungnya. Menurut mereka hal itu tergantung keputusan Partai Gerindra dan PKS.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyampaikan pengisian wakil gubernur dapat dilakukan apabila masih ada sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong.
"Kemudian parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD," kata Bahtiar dalam keterangan pers yang diterima
CNNIndonesia.com, Jumat (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian DPRD bakal memutuskan pengganti Sandiaga lewat rapat paripurna. Ketentuan itu tertuang dalam ketentuan Pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Bahtiar menyatakan hal itu bisa dilakukan saat posisi benar-benar sudah kosong. Saat ini Kemendagri mengaku belum menerima surat pengunduran diri Sandiaga.
"Sampai dengan pagi ini kami belum menerima dari surat dari Pak Sandiaga Uno terkait rencana beliau maju dalam pemilihan presiden (pilpres)," tuturnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengundurkan diri harus mengirim surat pengunduran diri ke DPRD atau pemerintah di atasnya, dalam kasus Sandi adalah Presiden Joko Widodo.
DPRD bertugas menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri itu. Mereka tak berhak menolak atau menerima, hanya mengumumkan.
Lalu DPRD mengusulkan pemberhentian yang Sandi ke presiden. Kemudian presiden yang akan meneken pengunduran diri tersebut.
"Tetapi dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian, Mendagri mengusulkan pemberhentian atas permintaan sendiri wakil kepala daerah tersebut kepada presiden," jelas Bahtiar.
Meski proses pengunduran diri Sandi sebagai Wakil Gubernur DKI belum selesai, Bahtiar memastikan tak mengganggu proses pilpres.
Sandi menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mendampingi Prabowo Subianto maju di Pilpres 2019. Persetujuan pengunduran diri Sandi sudah diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada Kamis (9/8). Surat itu pun sudah dikirim ke DPRD DKI.
(ayp)