Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara
karyawan PT Freeport Indonesia Haris Azhar menagih hasil pemeriksaan
Komisi Yudisial terhadap hakim Pengadilan Negeri Timika yang pernah menerima fasilitas rumah dari Freeport. Sejak dilaporkan Februari lalu hingga kini belum ada hasil pemeriksaan dari KY.
"Kami cuma dapat perkembangan April, abis itu enggak ada. Makanya kami datang lagi ke sini," ujar Haris saat ditemui di Gedung KY, Jakarta, Jumat (31/8).
Haris menemui langsung salah satu Komisioner KY Farid Wajdi. Dari keterangan Farid, KY telah memproses laporan tersebut dan akan dilanjutkan pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabar baiknya mereka bilang ada pemeriksaan antara Selasa atau Rabu depan. Nanti hasilnya bisa dilanjutkan atau tidak," katanya.
Selain pemeriksaan pada hakim PN Timika, Haris juga mendorong pemidanaan korporasi pada Freeport.
Mantan Koordinator KontraS itu berencana bertemu dengan KPK untuk menindaklanjuti hal tersebut. Terlebih dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), hakim PN Timika telah dinyatakan melanggar kode etik.
"Ya, kalau pidana kan pihak yang menerima dan memberi, maka pihak perusahaan (harusnya juga diproses). Ini kan pidana korporasi, harus diterusin," ucap Haris.
Sementara itu Farid menyatakan telah menerima Haris untuk menjelaskan perkembangan penanganan laporan tersebut. Pihaknya telah melakukan proses verifikasi dan pemeriksaan pendahuluan dengan memanggil para saksi dan sejumlah alat bukti.
Farid memastikan laporan itu akan dilanjutkan dalam sidang panel pekan depan. Apabila sidang panel menyatakan dapat ditindaklanjuti, maka proses akan diteruskan dengan pemeriksaan hakim terlapor.
"Setelah melewati proses penerimaan, verifikasi, dan pemeriksaan pendahuluan dalam waktu segera laporan itu masuk tahapan sidang panel," ucapnya.
Perkara ini berawal dari laporan Haris terkait dugaan gratifikasi yang diterima hakim PN Timika Relly D Behuku dan Babtistha. Laporan ini merupakan buntut dugaan kriminalisasi terhadap Ketua SPSI Freeport Sudiro yang divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Timika atas kasus dugaan penggelapan iuran anggota SPSI.
Selain ke MA, Haris juga melapor ke KPK dan KY. Ia mengklaim punya bukti berupa foto rumah, data keanggotaan hakim Relly dalam database Freeport, dan keterangan beberapa saksi.
Kedua hakim tersebut telah mengembalikan fasilitas rumah dari Freeport. Mereka kemudian mengontrak rumah dengan biaya sendiri di Timika.
(pmg/gil)