Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Serahkan Rp500 Juta ke KPK

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 31 Agu 2018 08:29 WIB
Menurut KPK uang Rp500 juta tersebut akan menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Eni Mauliani Saragih bersedia jadi JC kasus korupsi PLTU Riau. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diduga suap dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Tadi saya juga dapat informasi tersangka EMS juga sudah mengembalikan uang senilai Rp500 juta pada penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/8).

Febri mengatakan uang Rp500 juta tersebut akan menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Menurut Febri, langkah Eni mengembalikan uang hasil korupsi sebagai sikap kooperatif dalam proses hukum ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri pun meminta pihak lain yang ikut menerima uang agar kooperatif mengaku dan mengembalikan uang tersebut. Ia menyebut pengembalian uang akan menjadi salah satu pertimbangan pegurangan masa hukuman.

"Kami juga mengingatkan dan mengimbau kepada pihak lain yang pernah menerima aliran dana terkait dengan proyek PLTU Riau-1 ini," ujarnya.

Eni sendiri berencana mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan pembangkit listrik milik PT PLN itu. Ia bakal kooperatif dan membantu lembaga antirasuah membongkar pihak lain dalam kasus ini.

Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Serahkan Rp500 Juta ke KPKJubir KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Dalam kasus ini, Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.

Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta. Namun, proyek tersebut dihentikan sementara setelah mencuatnya kasus dugaan suap ini.

(dal/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER