Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluhkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sampai saat ini belum melaksanakan seluruh rekomendasi, terkait perombakan jabatan di lingkungan Pemprov DKI. Padahal, tenggat diberikan oleh KASN supaya Anies mengembalikan sepuluh posisi pejabat yang dicopot berakhir pada 5 September kemarin.
"Belum, semua rekomendasi kita belum dilaksanakan," kata Ketua KASN Sofian Effendi saat dikonfirmasi, Kamis (6/9).
Sofian menyatakan, pada pekan lalu masih ada beberapa pejabat yang dicopot Anies mengadu ke KASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasihan kan mereka, sudah tidak terima gaji dan tunjangan karena sudah diberhentikan oleh Gubernur, dan belum terima pensiun karena memang belum pensiun," katanya.
Sofian menjelaskan saat ini beberapa jabatan sebenarnya telah kembali mendapatkan posisi. Namun, menurutnya hal itu tak bisa menjadi bukti bahwa rekomendasi KASN telah dijalankan Pemprov DKI.
"Ada yang diberikan jabatan baru yang setingkat, kalau enggak salah dua orang. Ada enam orang yang terima diberhentikan karena ikut ke politik, kemudian ada yang menjadi jabatan fungsional, Widyaiswara," ujar Sofian.
Sofian menambahkan Pemprov DKI sebenarnya sudah menemui KASN untuk pembahasan lanjut pada 28 Agustus. Nantinya, kata Sofian, akan ada pertemuan kembali dengan Pemprov DKI karena pada pertemuan sebelumnya ada Komisioner KASN yang tak bisa hadir.
KASN, lanjut Sofian, juga masih akan berusaha menjembatani para pejabat yang telah dicopot Anies sebelum nantinya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden RI.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebut tidak akan melanjutkan rekomendasi KASN terkait perombakan pejabat DKI. Ia mengatakan Pemprov DKI hanya akan mengembalikan dua dari sepuluh posisi pejabat yang dicopot Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Kan kita sudah jawab dua, segitu saja," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, pada 2 Agustus lalu.
Untuk rekomendasi delapan posisi jabatan lainnya, Saefullah menerangkan tak akan menggubrisnya.
Sebelumnnya, KASN mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies saat mencopot 16 pejabat pada 5 Juli lalu. Dalam rekomendasi itu KASN meminta Anies mengembalikan 10 posisi pejabat selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak 27 Juli 2018. Jika tidak digubris, KASN akan merekomendasikan sanksi kepada atasan Anies sebagai gubernur, yakni Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan Pasal 77 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Presiden memilki berhak memberhentikan sementara kepala daerah yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
(ayp/kid)