KALEIDOSKOP 2018

2018 'Panen' KPK Tangkap Tangan Kepala Daerah

CNN Indonesia
Kamis, 27 Des 2018 09:04 WIB
Sepanjang tahun 2018, sebanyak 31 kepala daerah dan mantan kepala daerah ditangkap KPK. Mereka yang diduga merugikan negara ini mayoritas kader partai politik.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tahun 2018 mungkin bisa disebut sebagai tahun korupsi kepala daerah. Sepanjang tahun, paling tidak sampai pertengahan Desember 2018, puluhan kepala daerah, baik yang masih menjabat atau telah selesai menjabat menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data KPK, dari 2004 sampai Desember 2018 sedikitnya 106 kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala daerah ini meliputi gubernur, bupati maupun wali kota, termasuk juga wakil kepala daerah.

Untuk tahun ini saja, sebanyak 31 kepala daerah dijerat lewat operasi tangkap tangan (OTT), penyelidikan, pengembangan perkara, serta pelimpahan kasus dari aparat penegak hukum lain.

Kasus yang menjerat mereka pun beragam mulai dari suap, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, gratifikasi, serta pencucian uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala daerah pertama yang ditetapkan sebagai tersangka tahun ini adalah Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Kader Partai Berkarya itu dijerat usai dicokok lewat OTT, 4 Januari 2018.

Abdul Latif menerima suap Rp3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono terkait proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
Masih di bulan yang sama, lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo Cs itu menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka. Yahya dijerat lantaran menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

Pengujung Januari 2018, KPK menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rudy menerima Rp6,3 miliar dari Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Selanjutnya, pada 2 Februari 2018, lembaga antirasuah itu mengumumkan penetapan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola. Saat itu, politikus PAN tersebut disebut menerima uang Rp6 miliar bersama Kepala bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Tahun Korupsi Kepala Daerah (EMBARGO)Zumi Zola. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Kasus Zumi ini adalah pengembangan dari OTT terhadap anak buahnya dan anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono akhir 2017. Zumi juga ditetapkan sebagai tersangka suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Setelah itu, sepanjang Februari 2018, berturut-turut KPK mencokok Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (calon bupati Jombang), Bupati Ngada Marianus Sae (calon gubernur Nusa Tenggara Timur), Bupati Subang Imas Aryuminingsih (calon bupati Subang), Bupati Lampung Tengah Musatafa (calon gubernur Lampung), Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya yang juga mantan Wali Kota Kendari Asrun (calon gubernur Sulawesi Tenggara).

Para kepala daerah itu diduga menerima suap, baik terkait proyek maupun jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahannya masing-masing.

Beranjak ke Maret 2018, komisi antikorupsi itu menetapkan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka. Hidayat Mus bersama adiknya Zainal Mus diduga merugikan negara Rp3,4 miliar terkait pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.

Mayoritas Tersangka Korupsi Kader Partai Politik

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER