Partai Politik, Demokrasi dan Sejarah Kebencian pada Penjajah

CNN Indonesia
Senin, 15 Apr 2019 12:04 WIB
Di era penjajahan, parpol jadi alat pergerakan untuk melawan kolonialisme. Namun dalam perjalanannya, parpol juga sempat jadi pemicu perpecahan di masyarakat.
Presiden Sukarno bersama Soeharto di Jakarta pada 24 August 1966. (AFP PHOTO / PANASIA)
Untuk mengikis pengaruh PKI yang begitu besar saat itu, Golongan Karya (Golkar) dibentuk di akhir-akhir masa kepemimpinan Sukarno. Golkar langsung ikut Pemilu tahun 1971 dan menang.

Ia bisa mengungguli partai-partai yang sebelumnya dominan yakni NU, PNI dan Parmusi.

Tahun 1973 atau dua tahun setelah Pemilu 1971, Rezim Orde Baru menggabungkan partai-partai politik yang ada. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga partai politik terbentuk dari hasil penggabungan atau fusi tersebut. Tiga partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan gabungan dari NU, Parmusi, PSII, dan PERTI. Lalu ada Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan gabungan dari PNI, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, dan Parkindo. Sementara Golkar berdiri sendiri.

Dalih rezim Soeharto saat ini adalah untuk menciptakan stabilitas. Saat itu pemerintah berkaca pada rezim orde lama di mana banyak parpol membuat perpecahan di tubuh masyarakat. 

Selanjutnya di Pemilu 1977 hingga 1997, Pemilu selalu diikuti oleh tiga parpol ini dan selalu Golkar yang jadi pemenang. Golkar saat itu menjadi kendaraan politik utama Soeharto untuk melanggengkan kekuasaan. Soeharto juga setiap periode selalu ditunjuk oleh MPR menjadi Presiden RI.

Ramai Partai di Era Reformasi

Era Reformasi ditandai dengan mundurnya Soeharto dari presiden setelah berkuasa hampir 32 tahun lamanya. Sejak itu, masyarakat menuntut kepada pemerintah penerus agar ada pembaharuan kehidupan politik yang lebih demokratis dibanding sebelumnya. Salah satunya yakni dengan mengeluarkan undang-undang pemilu yang baru.

Presiden Baharuddin Jusuf Habibie kemudian menerbitkan UU No 2 tahun 1999 tentang Partai Politik. Terbitnya undang-undang tersebut menggugah berdirinya partai-partai politik baru.

"Reformasi membawa beberapa perubahan fundamental," kata Miriam Budiardjo dalam bukunya berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik.

(HT) Sejarah Parpol, Sejarah Melawan KolonialismeReformasi 1998 (REUTERS)


KPU, kala itu, mencatat ada 141 partai politik yang mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman. Namun hanya 48 di antaranya memenuhi syarat dan boleh mengikuti Pemilu 1999.

Pemilu 1999 untuk pertama kalinya Golkar kalah. Pendatang baru, PDI Perjuangan yang digawangi Megawati Soekarnoputri langsung jadi pemenang.

Di Pemilu selanjutnya di tahun 2004, mulai ada seleksi pada parpol yang akan ikut pemilu dengan Undang-Undang Pemilu yang baru. Partai dengan perolehan kursi 2 persen di DPR atau 3 persen di DPRD yang boleh ikut Pemilu 2004. 

Saat itu hanya enam partai yang memenuhi kriteria. Sementara partai-partai lain yang tidak memenuhi kriteria harus bergabung dengan partai lainnya.

Dari 'seleksi' ini, ada 24 parpol yang berhak ikut Pemilu 2004. Pada Pemilu kali ini juga digelar Pemilihan Presiden langsung di mana Susilo Bambang Yudhoyono terpilih.

Pemilu 2009 muncul pemenang baru, yakni Partai Demokrat di mana sosok sentral partai ini, SBY, adalah petahana yang berlaga kembali di pilpres. Jumlah parpol yang ikut Pemilu 2009 berjumlah 38 partai.

Terdiri dari 34 partai politik yang lolos verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum dan empat parpol lama yang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi partai politik peserta Pemilu 2004 berhak ikut Pemilu 2009.

Selain itu ada enam partai lokal di Aceh yang bertarung untuk ditingkat DPRD selain partai di tingkat nasional yakni Partai Aceh, Partai Aceh Aman Sejahtera, Partai Bersatu Aceh, Partai Daulat Aceh, Partai Rakyat Aceh, dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh.

Pemilu 2014 diikuti oleh 15 partai Politik di tingkat nasional dan tiga partai lokal Aceh. PDIP kembali unggul dalam Pemilu ini. Sementara Demokrat melorot di urutan keempat. 

Pada Pemilu 2019 tahun ini, ada 20 partai politik yang akan berlaga, terdiri dari 16 parpol tingkat nasional dan empat parpol lokal Aceh.

20 parpol berdasarkan nomor urut adalah:

1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Perindo
10. Partai Persatuan Pembangunan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Hanura
14. Partai Demokrat
15. Partai Aceh
16. Partai Sira
17. Partai Daerah Aceh
18. Partai Nangroe Aceh 
19. Partai Bulan Bintang
20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.


(bmw/ain)

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER