Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Mahfud MD mengingatkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersiap dihujani dengan gugatan sengketa Pemilu 2019.
Hal itu didasarkan atas pengalamannya sebagai mantan Ketua MK yang melayani banyak sengketa pemilu dengan tergugat KPU sehari setelah pencoblosan.
"Pasti akan banyak perkara di MK. Saya ingatkan kepada KPU hal pertama yang Anda hadapi sejak tanggal 18 [April] adalah isu kecurangan, isu kesalahan. KPU akan digugat ke MK sekurang-kurangnya oleh parpol, calon legislatif yang merasa dicurangi," kata Mahfud di Jakarta, Senin (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menerangkan mulai dari sekarang KPU harus mempersiapkan dokumen dan berkas-berkas yang diperlukan dalam menyelesaikan sengketa. Dari kasus ini, lanjut Mahfud, bisa dinilai profesionalitas KPU.
"KPU harus benar-benar profesional menjaga prosedur dan dokumen dari sekarang. Karena menang atau kalah Anda kan menentukan anda profesional atau tidak. Kalau Anda kalah berarti anda tidak profesional," tegas dia.
Mahfud juga mengingatkan bahwa satu-satunya pihak yang bisa menjadi tergugat hanyalah KPU. Sementara paslon dan calon legislatif berperan untuk melapor.
"Jika menang, persiapkan sebaik-baiknya nanti akan jadi tergugat di MK adalah KPU, bukanlah paslon. Paslon dan legislatif enggak bisa digugat," ungkap Mahfud.
Dari hasil analisis, Mahfud menyebut potensi
chaos atau kekacauan pascapilpres tergolong rendah. Kebiasaan selama ini adalah masyarakat akan cenderung tenang pascapencoblosan.
Keadaan berbeda akan terjadi di tingkat elite. Karena itu dalam hal ini Mahfud meminta semua pihak untuk menyerahkan kasus antar elite kepada institusi yang berwenang.
"Begitu selesai pemungutan suara rakyat tenang yang ribut elitenya. Kalau sudah elite tinggal kita halau ke Mahkamah Konstitusi atau polisi. Kalau ada pelanggaran ya ke Bawaslu jika terjadi kesalahan administratif," tutup dia.
[Gambas:Video CNN] (ctr/arh)