Surabaya, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot',
Ahmad Dhani Prasetyo mengutip ayat Alquran saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya, Selasa (7/5). Dhani mengakui petikan ayat Alquran tersebut merupakan titipan penceramah sekaligus budayawan Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun.
Dhani membacakan surat An-Nisa ayat 148, kepada Majelis Hakim. Dhani hadir di sidang mengenakan kemeja putih, celana krem, dan peci hitam.
"Kebetulan ini saya dikirim melalui teman, Cak Nun, menyampaikan kepada sahabat saya, kepada saya, untuk mungkin bisa disampaikan di majelis hakim ini mungkin bukan teknis hukum tapi menyampaikan satu ayat Alquran saja," kata Dhani saat persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Gerindra kemudian membawa secarik kertas yang bertuliskan surat An Nisa ayat 148. Surat itu kata Dhani membahas tentang perkataan buruk di mata Allah. Ia berharap surat itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkaranya.
Dhani juga mengaku baru kali ini mendengar surat tersebut. Sayangnya, saat menyampaikannya Dhani tak secara langsung membaca lafaznya melainkan hanya membaca terjemahannya saja.
"Bismillahirohmannirohim, 'Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi, dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui,' sangat simpel," kata Dhani.
Sementara itu, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara memaparkan sejumlah poin pembelaan kliennya. Pleidoi berisi bantahan dan menilai tuntutan jaksa penuntut keliru serta menyimpang, sebab perbuatan kesalahan Ahmad Dhani tidak diatur dalam UU ITE.
Aldwin menyebutkan bahwa konten yang dipermasalahkan yakni vlog Dhani tak memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Menurut Aldwin, tindak pidana penghinaan dan tindak pidana pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang berbeda karena diatur dalam pasal yang berbeda pula.
"Berdasarkan putusan MK, yaitu itu delik aduan harus menuduhkan perbuatan, juga berlaku bukan untuk lembaga atau perkumpulan, tapi harus orang perseorangan. Sementara yang kita tahu pelapornya adalah Koalisi Bela NKRI. Dan kategori yang disampaikan Dhani itu bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan ringan," kata Aldwin.
Berdasarkan sejumlah paparan di atas, Aldwin mengatakan tim penasihat hukum Dhani memohon kepada Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono agar menerima nota pembelaan ini untuk seluruhnya, serta memutuskan Dhani tidak bersalah.
"Kami memohon, hakim untuk menyatakan mempertimbangkan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Aldwin.
Aldwin juga memohon agar hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kuasa hukum juga meminta memulihkan hak-hak terdakwa, dan barang bukti berupa telepon genggam merek iPhone 7 Plus warna hitam dikembalikan kepada Dhani.
"Demikian nota pembelaan ini kami buat dan sampaikan. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus perkara ini secara adil dan bijaksana," kata Aldwin.
Menanggapi hal itu, salah satu JPU Winarko, mengaku akan memberikan tanggapan pleidoi tersebut secara tertulis pada sidang berikutnya. Sidang akan kembali digelar Selasa (14/5).
"Terima kasih majelis, kami akan tanggapi secara tertulis, kami mohon waktu, hingga pekan depan," kata Winarko.
(frd/ain)