KontraS Sebut Polsek dan Polres Paling Sering Siksa Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 02:13 WIB
KontraS menyebut penganiayaan terhadap tersangka pada 2018-2019 paling banyak dilakukan oleh kepolisian di tingkat polsek dan polres.
Ilustrasi penganiayaan. (Istockphoto/coehm)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut penyiksaan dan penganiayaan terhadap tersangka paling banyak dilakukan oleh kepolisian, terutama di tingkat kepolisian sektor (polsek) dan kepolisian resor (polres).

Hal itu berdasarkan data Juni 2018-Mei 2019. Peneliti KontraS Rivanlee Anandar menyebut ada 57 kasus penyiksaan yang diduga dilakukan oleh kepolisian atau 57,79 persen. Praktik itu dilakukan untuk memperoleh informasi atau penghukuman.

"Di kepolisian terjadi di level Polsek dan Polres. Seringkali bermula dari mencari informasi-informasi dari tersangka, biasanya di ruang tahanan atau penyidikan," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Penyiksaan, Kultur Kekerasan, dan Impunitas: Negara Diam', di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyiksaan kepada tersangka pun terjadi pada hampir semua kasus pidana. Hal ini, kata dia, terjadi karena kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh kepolisian daerah (polda).

"Minim pengawasan dari tingkatan polda. Misalkan ada Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum) dan ada Propam (Profesi dan Pengamanan) enggak berjalan mekanisme pengawasannya di tingkat polres maupun polsek. Jadi polres ngawasin polsek, polda ngawasin polres," tuturnya.

Demo ricuh 22 Mei disebut jadi salah satu momen yang diwarnai kekerasan aparat.Demo ricuh 22 Mei disebut jadi salah satu momentum yang diwarnai kekerasan aparat, meski aparat juga jadi korban massa. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Selain itu, kata Rivanlee, hukuman yang diberikan kepada anggota Polsek dan Polres yang melakukan penganiayaan dan penyiksaan pun hanya sekitar mekanisme hukum etik dan tidak diproses secara pidana. Misalnya, penundaan kenaikan pangkat atau jabatan.

"Penghukumannya setiap anggota yang melakukan penganiayaan atau penyiksaan diarahkan ke mekanisme etik jadi bukan mekanisme pidana yang bisa diteruskan ke proses hukum," ucapnya.

Dari data KontraS, kasus penganiayaan yang dilakukan paling banyak oleh anggota polres terjadi di Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara sebanyak 33 kasus. Sementara 17 kasus terjadi di polsek dan tujuh kasus terjadi di Polda.

Sementara itu di DKI Jakarta terdapat empat kasus penyiksaan oleh anggota Polsek. Jumlah korban luka-luka mencapai empat orang. Hal itu disebut dilakukan oleh anggota Polsek Kebayoran Lama dan Ciputat.

Polda Metro Jaya sendiri disebut memiliki jumlah lima kasus penganiayaan tersangka. Korban luka-luka mencapai 11 orang dan seorang meninggal.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mempersilakan untuk melaporkan data KontraS itu kepada Propam Polri. Pihaknya akan memberi sanksi jika memang ada bukti pelanggaran maupun perbuatan pidana yang dilakukan anggotanya.

Karopenmas Polri Dedi Prasetyo mempersilakan KontraS laporkan data kekerasan aparat ke Propam Polri.Karopenmas Polri Dedi Prasetyo mempersilakan KontraS laporkan data kekerasan aparat ke Propam Polri. (CNN Indonesia/Safir Makki)
"Ya monggo data dari KontraS diserahkan ke Propam Mabes, nanti akan diteliti dan ditindaklanjuti," ucap dia.

"Prinsipnya apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran maupun pidana akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Dedi.

[Gambas:Video CNN] (gst/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER