Tim yang dipimpin oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Idham Azis tersebut akan bekerja selama enam bulan. Anggota tim berasal dari Polri.
Asep mengatakan dalam tim teknis terdapat tim teknis bersifat investigasi dan tim teknis bersifat membantu penyelidikan dan penyidikan kasus Novel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Teknis dibentuk setelah masa kerja Tim Gabungan kasus Novel berakhir. Tim Gabungan dalam kerja selama enam bulan, gagal mengungkap pelaku, dalang, maupun motif penyerangan kepada Novel.
Dalam paparan hasil kerja kemarin di Mabes Polri, Tim Gabungan hanya mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, tim merekomendasikan kepada Polri untuk mendalami fakta keberadaan satu orang tidak dikenal yang mendatangi kediaman Novel Baswedan pada tanggal 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang duduk di dekat masjid.
Kasus-kasus tersebut, yakni kasus korupsi proyek e-KTP, kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, kasus korupsi proyek Wisma Atlet, kasus suap perizinan yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu.
Selain lima kasus itu, ada satu kasus lagi yang bukan perkara korupsi atau suap, melainkan pidana umum, yakni kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
Tim juga menyebut cairan yang digunakan untuk menyiram Novel adalah asam sulfat H2SO4. Cairan itu menurut Tim Gabungan digunakan bukan untuk membunuh atau mencelakai melainkan untuk membuat Novel menderita. (gst/wis)