Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan sistem kerja tim teknis yang dibentuk untuk mengusut kasus penyiraman air keras kepada
Novel Baswedan.
Tim yang dipimpin oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Idham Azis tersebut akan bekerja selama enam bulan. Anggota tim berasal dari Polri.
Asep mengatakan dalam tim teknis terdapat tim teknis bersifat investigasi dan tim teknis bersifat membantu penyelidikan dan penyidikan kasus Novel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim teknis membantu penyelidikan itu seperti Puslabfor, Inafis dan Dokkes Polri.
"Ada tim yang bersifat investigasi konteksnya melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan juga ada bantuan yang sifatnya teknis untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan tersebut," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
Tugas tim itu agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara komprehensif serta mendukung hasil dari penyelidikan dan penyidikan kasus Novel.
Tim Teknis dibentuk setelah masa kerja Tim Gabungan kasus Novel berakhir. Tim Gabungan dalam kerja selama enam bulan, gagal mengungkap pelaku, dalang, maupun motif penyerangan kepada Novel.
Dalam paparan hasil kerja kemarin di Mabes Polri, Tim Gabungan hanya mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, tim merekomendasikan kepada Polri untuk mendalami fakta keberadaan satu orang tidak dikenal yang mendatangi kediaman Novel Baswedan pada tanggal 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang duduk di dekat masjid.
Kerja tim juga menyebut penyerangan air keras kepada Novel diduga terkait dengan enam kasus
high profile yang ditangani oleh penyidik senior KPK itu.
Kasus-kasus tersebut, yakni kasus korupsi proyek e-KTP, kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, kasus korupsi proyek Wisma Atlet, kasus suap perizinan yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu.
Selain lima kasus itu, ada satu kasus lagi yang bukan perkara korupsi atau suap, melainkan pidana umum, yakni kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
Tim juga menyebut cairan yang digunakan untuk menyiram Novel adalah asam sulfat H2SO4. Cairan itu menurut Tim Gabungan digunakan bukan untuk membunuh atau mencelakai melainkan untuk membuat Novel menderita.
(gst/wis)