"Ada sekitar 10,6 kg daun khat yang kita amankan. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (18/7) yang lalu," kata Kepala Bea dan Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Selasa (23/7).
Bagus mengatakan bahwa daun tersebut dikirim dari Ethiopia ke Kualanamu melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan penelusuran, terungkap bahwa penerima barang tersebut adalah seorang warga negara asing asal Ethiopia berinisial SAA (30) yang berada di bawah pengawasan UNHCR.
"Ancamannya pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya. Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Frengky Yusandhy mengatakan bahwa sudah ada dua kasus penyelundupan daun khat ke Sumut yang digagalkan.
"Jadi ini sudah yang kedua kali. Pertama kali yang terungkap di Sumut terjadi pada bulan Mei lalu dengan barang bukti sebanyak 16 kg," ucap Frengky.
Saat itu, seorang warga Tanjungbalai berinisial HAS (46) ditangkap karena menerima daun khat yang juga berasal dari Ethiopia.
"Sehingga memang patut diduga ini sudah merupakan suatu modus dengan transit di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera bagian utara," katanya.
"Bedanya, pada pengiriman pertama menggunakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan pada pengiriman kedua ini, mereka menggunakan orang Ethiopia sendiri," kata Frengky.
Frengky pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengembangkan kajian terkait fenomena pengiriman daun khat ini. Menurutnya, ke depan fenomena masuknya daun khat ini menjadi bahan pengembangan dan pengkajian tentang rangkaian distribusinya. "
"Kita akan cari tahu rantai distribusinya ke mana saja," tuturnya. (fnr/has)