Penangkapan terhadap CP dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang tindak pidana ilegal akses.
"Pelaku membobol rekening giro bank BUMN yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah, pelaku merupakan pemilik rekening giro di sebuah bank BUMN," kata Dani di Bareskrim Polri, Jumat (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transaksinya melebihi saldo yang dimiliki, yang seharusnya ditolak oleh ATM. Transaksi ilegal itu dilakukan berulang kali dalam waktu yang berdekatan," ujar Dani.
Dari hasil ilegal akses itu, kata Dani, tersangka CP berhasil mendapatkan keuntungan hingga mencapai Rp1.75 miliar.
"Atas dasar kebutuhan ekonomi dan untuk modal usaha menjadi distributor alat pembersih rumah tangga," ucap Dani.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, dua unit laptop, beberapa buku tabungan, beberapa kartu ATM, uang tunai Rp5,5 juta, tiga buah cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, hingga satu bundel pembukuan perusahaan PT Kalimas Bintang Pratama.
Lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka CP dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 62 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP.