Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyebut telah menyerahkan lagi berkas perkara komedian Tri Retno Prayudati alias
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan oleh Kejati DKI ke kepolisian untuk dilengkapi (P19) pada 12 Agustus.
"Begitu kita terima dari kejaksaan pada 12 Agustus, kita lengkapi dan langsung kita serahkan kembali pada 13 Agustus 2019," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Jakarta, Jumat (16/8).
Kata dia, dalam berkas perkara Nunung itu juga terdapat berkas pengedar sabu, yakni tersangka HM. Ketiga tersangka itu dijadikan satu dalam berkas perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Calvijn menyampaikan saat ini pihaknya menunggu evaluasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas tersebut. Jika berkas tahap pertama itu telah dinyatakan lengkap atau P21, maka dia akan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Kita tunggu apa hasil koreksi Jaksa terkait berkas yang sudah kita lengkapi," ucap Calvijn.
Awalnya, Polda melimpahkan berkas Nunung ke Kejati DKI Jakarta, 1 Agustus. Namun, korps Adhyaksa mengembalikannya berkas tersebut pada 12 Agustus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi menjelaskan pengembalian berkas itu lantaran masih ada kekurangan syarat formal dan materiel yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
"Guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," ujarnya, Rabu (14/8).
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)