Komisi III Bakal Pilih Capim KPK Sesuai Semangat Revisi UU

CNN Indonesia
Jumat, 06 Sep 2019 15:13 WIB
Anggota Komisi III dari NasDem Taufiqulhadi mengatakan pihaknya membuka kemungkinan memilih pimpinan KPK baru yang cocok dengan revisi UU KPK.
Anggota Komisi III DPR dari NasDem Teuku Taufiqulhadi menyebut pihaknya akan memilih capim KPK yang sesuai revisi UU KPK yang baru (Detikcom/Ari Saputra
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR membuka peluang untuk memilih calon pimpinan KPK baru yang sesuai dengan Revisi UU KPK. Hal itu diutarakan oleh anggota Komisi III fraksi Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi.

"Kalau memang cocok dengan (revisi) undang-undang yang baru mungkin itulah yang akan kami pilih," ujar dia di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9).

Diketahui, proses pemilihan pimpinan KPK yang baru akan memasuki tahap fit and proper test di Komisi III DPR. Presiden Joko Widodo juga sudah menyerahkan 10 nama capim KPK hasil penyaringan panitia seleksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, melalui Sidang Paripurna, DPR juga baru saja mengesahkan revisi UU KPK. Semua fraksi setuju DPR menjadi pihak yang menginisiasi revisi atas undang-undang tersebut.

Sejumlah poin diubah. Kritik lalu berdatangan dari sejumlah pihak. Terutama LSM yang selama ini peduli dengan KPK. Misalnya Indonesia Corruption Watch (ICW).
Mereka umumnya kecewa. Di satu sisi, mereka keberatan dengan poin-poin dalam UU KPK yang akan direvisi.

Di sisi yang lain, mereka juga menganggap proses seleksi capim KPK sangat ganjil. Dari mulai anggota Pansel yang diduga memiliki konflik kepentingan, hingga calon yang diduga memiliki rekam jejak bermasalah.

"Kami lihat aja mereka ini ketika berbicara hadir dengan dirinya itu cocok enggak dengan undang-undang yang baru, perspektifnya," lanjut Taufiqulhadi.

"Saya rasa tidak secara langsung. Yang kami pertanyakan mungkin adalah soal kredibilitas seseorang kapabilitas seseorang, kemudian konsepnya tentang pemberantasan korupsi. Kami melihat cocok gak," kata Taufiqulhadi saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Taufiqulhadi lalu menegaskan bahwa revisi UU KPK itu sudah direncanakan sejak lima tahun yang lalu. Ia mengatakan pengajuan revisi peraturan tersebut tidaklah instan dan terburu-buru.

"Sudah lima tahun yang lalu seingat saya. Saya ini dulu terlibat juga itu di-bully habis-habisan. Jadi udah lama," kata dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyoroti setidaknya ada sembilan persoalan yang dia anggap berpotensi melumpuhkan kinerja KPK saat ini.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab, semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," kata Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9).

Persoalan pertama terkait seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon. Dia menilai terdapat orang bermasalah yang akan membuat kerja KPK ke depan terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.

Kedua, terkait sembilan persoalan di dalam RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK. Misalnya, independensi KPK jadi terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Kemudian, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Agus mengatakan bahwa KPK menyadari RUU KPK inisiatif DPR tidak akan mungkin menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut karena Undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden.

Agus mengatakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPK adalah memberikan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dia berharap Jokowi konsisten dengan pernyataannya tak akan melemahkan KPK.

"Kami juga ingin menginfokan bukti dan catatan mengenai data (10 capim KPK) yang ada di KPK," tambahnya.
[Gambas:Video CNN] (rzr/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER