PKS Sarankan Penolak Revisi UU KPK Adu Argumen di MK

CNN Indonesia
Jumat, 11 Okt 2019 05:35 WIB
PKS khawatir fungsi Mahkamah Konstitusi tidak dipilih untuk menyelesaikan masalah UU KPK lantaran publik terus mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyarankan kepada pihak yang menolak Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) untuk beradu argumentasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, mengajukan gugatan uji materi atau judicial review ke MK merupakan langkah yang tepat dalam menyikapi hasil revisi UU KPK pada saat ini.

"Sebagai negara hukum yang demokratis maka sudah selayaknya dan sepatutnya kekuatan argumentasi kita itu kita arahkan ke MK," kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK merupakan hak prerogatif presiden. Namun, Nasir menyarankan jika langkah itu yang dipilih, sebaiknya menunggu UU KPK hasil revisi disahkan.


"Menurut saya, sambil UU itu diundangkan, lalu kemudian dipraktikkan dan dievaluasi dalam waktu tertentu, kemudian pihak-pihak yang tidak sejalan dengan norma-norma itu melakukan uji materi," katanya.

Lebih jauh, Nasir berpandangan, Presiden Joko Widodo harus menjelaskan secara ilmiah soal revisi UU KPK kepada publik.

Ia khawatir fungsi MK malah tidak dipilih untuk menyelesaikan masalah perundang-undangan lantaran publik terus mendesak Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK saat ini.

"Kita khawatir akhirnya kita punya MK tapi kemudian kita tidak manfaatkan, kita tidak salurkan kekuatan kita ke situ. Seharusnya memang kalangan akademisi atau civitas akademika itu mengerahkan kekuatan akal pikiran ke MK, jadi sambil berjalan," ujarnya.


Nasir menyayangkan anggapan beberapa pihak yang menyebut perppu adalah jalan pintas dan menganggap menempuh jalur di MK tidak efektif karena cenderung memakan waktu lama.

Menurutnya, jalan yang konstitusional adalah dengan menguji UU KPK hasil revisi ke MK.

"Jangan berpikir kok lama sekali ya, butuh waktu," ucap Nasir.

Desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK sebagai upaya membatalkan UU KPK yang telah disahkan menjadi undang-undang merupakan salah satu desakan dalam gelombang aksi mahasiswa dan aliansi aktivis di sejumlah wilayah di Indonesia.

Tak hanya itu, puluhan tokoh bangsa juga sempat diundang Jokowi ke Istana untuk membicarakan polemik undang-undang di ujung masa bakti DPR periode 2014-2019. Mereka pun mengusulkan hal yang sama.

Usai pertemuan dengan para tokoh tersebut di Istana Merdeka pada 26 September lalu, Jokowi menyatakan akan mengkalkulasi semua saran, termasuk penerbitan Perppu KPK.

"Soal UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali diberikan pada kita, utamanya masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu akan kita hitung, setelah kita putuskan, akan kami sampaikan," ujar Jokowi kepada wartawan usai pertemuan tersebut pada Kamis petang.


[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER