Jakarta, CNN Indonesia -- Pegiat media sosial
Ninoy Karundeng mengakui bahwa dirinya menulis surat pernyataan tidak mengalami tindakan penganiayaan di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, karena mendapatkan tekanan.
"Surat yang saya tulis itu, itu betul saya yang menulis," kata Ninoy di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10).
Ninoy kemudian berkata, "Kalau saya tidak menulis, saya akan dibunuh. Itu saya harus mengikuti apa pun tulisan satu-satu, itu diikuti apa yang mereka mau. Saya ini untuk menyelamatkan nyawa saya."
Namun, Ninoy tak mengungkap pihak yang memberinya tekanan untuk menulis surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melontarkan pernyataan ini setelah sepucuk surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh Ninoy beredar di media sosial. Dalam surat itu tertulis bahwa pernyataan dibuat pada 1 Oktober.
"Menyatakan bahwa saya telah ditolong dan diselamatkan oleh DKM masjid Al Falah dan tim medis serta warga. Adapun luka memar dan lebam yang saya alami adalah akibat kesalahpahaman," demikian pembukaan surat tersebut."
Pernyataan itu berlanjut, "Dengan ini saya tidak akan menuntut dan mempermasalahkan kejadian ini dan semua sudah diselesaikan dengan baik. Demikian surat pernyataan ini saya buat berdasarkan kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun."
Ninoy diduga dianiaya sejumlah orang di Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.
Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.
[Gambas:Video CNN]Menurut Jack, ancaman pembunuhan itu datang dari seorang dengan panggilan 'Habib' yang mendatangi masjid tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni 212, Bernard Abdul Jabar.
Dari 13 tersangka itu, 12 di antaranya saat ini menjalani masa penahanan. Polisi menjerat 13 tersangka itu dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
(dis/has)